Agar Mandiri, Tenaga Kerja Disabilitas Dapat Pelatihan dari Negara
Hari ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tentang sertifikasi, pelatihan dan penempatan tenaga kerja disabilitas. Pelaksanaan pelatihan sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja di perusahaan industri berupa diklat 3 in 1.
Hari ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tentang sertifikasi, pelatihan dan penempatan tenaga kerja disabilitas. Pelaksanaan pelatihan sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja di perusahaan industri berupa diklat 3 in 1.
Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia cukup banyak. Namun baru sedikit yang dapat hidup mandiri secara ekonomi. Dengan adanya program diklat tersebut diharapkan para penyandang disabilitas dapat memperoleh pekerjaan dan mandiri secara sosial dan ekonomi.
"Berdasarkan survei penduduk antar sensus BPS, ada 8,56 persen atau 22 juta jiwa penyandang disabilitas, ini bukan angka yang kecil. Selain itu ada data tahun 2013 tenaga kerja sebutkan diantara sekian banyak disabilitas yang nganggur ada 24 persen,n sebagai kepala rumah tagga yang seharusnya berperan dalam ekonomi keluarganya," kata dia dalam acara penandatanganan di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis (27/12).
Dia menyatakan data tersebut menegaskan bahwa rantai kemiskinan di kalangan disabilitas adalah masalah yang krusial. Program diklat menjadi salah satu upaya yang jadi program prioritas untuk memutuskan rantai kemiskinan tersebut.
"Pelatihan di balai-balai di bawah Kemenperin, yang insya Allah setelah para penyandang disabilitas tersebut selesai melaksanakan diklat mereka bisa diserap oleh industri - industri yang bersedia menampung," ujar Menteri Agus yang berafiliasi dengan Kemenko PMK.
Dalam kesempatan serupa, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan Kemenperin telah memiliki program diklat 3 in 1 sejak 2013. Program tersebut terkait penyiapan sumber daya manusia (SDM) di sektor industri. Kini program tersebut dapat diikuti oleh para penyandang disabilitas dengan kuota sebanyak 72.000 orang.
Dia menjelaskan, program Diklat 3 in 1 yaitu peserta diberikan pelatihan, lalu disertifikasi kompetensinya berdasarkan SKKNI, kemudian ditempatkan bekerja di perusahaan industri tanpa dipungut biaya.
"Untuk Tahun 2019 ditargetkan sebanyak 72.000 orang ikut dalam Program Diklat 3 in 1, dan peluang ini dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas untuk ikut dalam diklat tersebut," ujarnya.
Dia mengungkapkan, ada beberapa industri yang menyatakan siap menampung tenaga kerja disabilitas, diantaranya adalah industri tekstil dan alas kaki. Selain memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan industri non migas, industri tersebut juga menjadi andalan dalam penyerapan tenaga keraa karena merupakan industri padat karya. Untuk itu. Program Diklat 3 in 1 akan lebih banyak difokuskan pada penyiapan SDM di sektor industri tekstil dan alas kaki, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas.
"Bahkan saat ini sudah terdapat 12 perusahaan industri, yakni 7 industri alas kaki dan 5 industri tekstil/garmen yang bersedia menerima tenaga kerja penyandang disabilitas lulusan Diklat 3 in 1," tutupnya.
Baca juga:
Menpora Buka Sekolah Khusus Olahraga Bagi Penyandang Disabilitas
KPU Jamin Hak Suara Disabilitas Mental di Pemilu 2019
Kegigihan Peselancar Buta Berlatih Demi Tampil di Kejuaraan Dunia
PT KAI Klaim LRT Sumsel Sudah Ramah Difabel
Sandiaga Janjikan Lapangan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Hashim Ajak Penyandang Disabilitas Tidak Golput di Pilpres 2019
Prabowo Ingin Penyandang Disabilitas Bisa Hidup Sebagai Manusia Terhormat