Aduan Nasabah Asuransi, dari Klaim Tak Kunjung Cair Hingga Agen Tak Jujur
Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim mengatakan, beragam pengaduan permasalahan yang diadukan kepada BPKN, di antaranya terkait klaim pencairan asuransi pendidikan, yang seharusnya sudah dapat dicairkan tetapi belum dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat 32 pengaduan nasabah asuransi dalam tiga tahun terakhir, yaitu dari 2018 hingga 2020.
Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim mengatakan, beragam pengaduan permasalahan yang diadukan kepada BPKN, di antaranya terkait klaim pencairan asuransi pendidikan, yang seharusnya sudah dapat dicairkan tetapi belum dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi.
"Kemudian Klaim asuransi kesehatan yang tidak dapat dicairkan, klaim atas kecelakaan kerja yang tidak dapat dicairkan," kata Rizal dalam Konferensi Pers, Jumat (3/7/2020).
Pengaduan selanjutnya, yakni banyak perusahaan asuransi jiwa yang melakukan auto debet dari produk investasi yang tidak dipahami konsumen. Polis yang tidak diberikan kepada konsumen dan penerapan klausul baku.
"Dari produk asuransi itu yang tidak dijelaskan secara detail kepada konsumen, walaupun dalam perjanjian polisnya ada, polis yang tidak diberikan ke konsumen sehingga konsumen melakukan tuntutan,” katanya.
Selain itu, ada pengaduan Financial Advisor atau Agen Asuransi yang tidak jujur dalam menawarkan produk investasi kepada konsumen, sehingga nilai dana konsumen justru menjadi berkurang hingga 30-60 persen.
"Agen asuransi yang kita temui adalah agen-agen yang hanya dibekali dengan skill marketing, yang hanya ditargetkan pada sisi penjualan, tapi tidak dilengkapi dengan skill terkait bagaimana pengolahan resiko bagi konsumen, apa yang terjadi maka seluruh penjelasan agen ketika tidak tercapai konsumen merasa mereka tidak mendapatkan gambaran di awal,” ujarnya.
Asuransi Mobil Gugur
Kepala Komunikasi, Event, dan Service Management PT Asuransi Astra, Iwan Pranoto mengingatkan bahwa asuransi mobil pribadi bisa gugur bila kendaraan dijadikan taksi online. Sebab, mobil beralih fungsi menjadi kendaraan komersial.
Dia mengatakan, banyak pemilik mobil yang mengalihfungsikan mobil pribadinya menjadi taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
"Namun bagi Anda pemilik asuransi mobil juga perlu berhati-hati jika hendak mengalihfungsikan mobil pribadi Anda menjadi taksi online," katanya dikutip dari Antara, Minggu (21/6).
Dengan demikian, lanjutnya, berdasarkan fungsinya,status mobil pribadi akan berubah menjadi mobil komersial.
"Perubahan fungsi itu harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, jika tidak maka klaim asuransi akan memiliki risiko ditolak bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan," kata Iwan.
Biasanya pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil, namun dalam paket tersebut mobil yang dibeli masih terdaftar sebagai mobil pribadi.
Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan. Jika pemilik mobil tidak melaporkan kepada pihak asuransi, pemilik mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.
"Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis," ujarnya.
Iwan menjelaskan, meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi.
"Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar," kata Iwan.
Dia mengingatkan agar pemilik asuransi mobil jangan sungkan mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobilnya, agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
"Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan fungsi mobil dapat dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam," kata Iwan.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)