LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ada Virus Corona, PNS Bisa Bekerja di Rumah Sampai 31 Maret 2020

Pemerintah memutuskan PNS dapat bekerja di rumah selama beredar virus corona. Dalam ketentuannya, ASN bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020. Pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

2020-03-16 15:06:20
PNS Kerja dari Rumah
Advertisement

Pemerintah memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dapat bekerja di rumah selama beredar virus corona atau covid-19. Dalam ketentuannya, ASN bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, dalam konferensi pers, Senin (16/3).

Kendati demikian Menteri Tjahjo menegaskan, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Advertisement

"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," ujar Menteri Tjahjo

Sebagai informasi, Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.

Advertisement

MenPAN Tjahjo Soal PNS Kerja dari Rumah: Yang Penting Targetnya Tercapai

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini tengah menggodok skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Rencananya, Kementerian PPN/Bappenas bakal uji coba usulan ini untuk 1.000 PNS di instansinya pada 1 Januari 2020.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya telah berbincang dengan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dan mengapresiasi idenya.

"Yang penting target waktunya tercapai dengan baik," jelasnya di Redtop Hotel, Jakarta, Jumat (22/11).

Dia kemudian coba membandingkan sistem kerja PNS dengan wartawan yang tidak terikat waktu. Menurutnya, tempat kerja bukan faktor utama yang menentukan efektivitas sebuah pekerjaan.

"Teman-teman wartawan juga kan kerja di mobil bisa, di rumah makan bisa, di kafe bisa, di rumah bisa. Mengirim berita tidak harus ke redaksi, bisa langsung lewat WA. Saya kira ASN juga sama," tuturnya.

Dia menjelaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap 24 jam jika kebijakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa kerja di rumah jadi diterapkan. "Sama lah Anda (wartawan). Anda apa ada jam tugas? Enggak dong. 24 jam wartawan itu. Sama saja, enggak ada aturannya," ucapnya.

Terkait penentuan kebijakan, dia menyatakan, setiap kepala pemerintahan dan lembaga memiliki kewenangan masing-masing untuk mengatur sistem serta mekanisme kerja di instansinya. "Terserah. Setiap menteri mau punya aturan, setiap gubernur, setiap walikota, tujuannya baik. Mempercepat proses, mempercepat pengambilan keputusan, itu saja," tegas dia.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.