LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ada Larangan Mudik, Penumpang Bisa Refund Tiket 100 Persen

Kementerian Perhubungan mengatur ketentuan pembatalan tiket perjalanan yang bertepatan dengan masa pemberlakukan larangan mudik Lebaran dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi.

2021-04-24 10:55:56
mudik
Advertisement

Kementerian Perhubungan mengatur ketentuan pembatalan tiket perjalanan yang bertepatan dengan masa pemberlakukan larangan mudik Lebaran dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid itu, Kementerian Perhubungan mengatur, penyelenggara sarana transportasi darat, mencakup bus, mobil penumpang, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100 persen. Pengembalian diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal pemberlakukan larangan mudik.

"Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," demikian dikutip dari Permenhub tersebut, Jakarta, Sabtu (24/4).

Advertisement

Pemerintah juga mengatur ketentuan pada transportasi udara, laut, dan kereta api. Di mana setiap penyelenggara atau badan usaha moda transportasi wajib mengembalikan biaya pembatalan tiket kepada calon calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal larangan mudik.

Adapun pengembalian tiket dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai dan harus dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian. Kedua, dengan melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan waktu ini tak boleh dikenakan biaya tambahan.

"Ketiga, dengan melakukan perubahan rute penerbangan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan rute dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih. Adapun periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang."

Advertisement

Baca juga:
Pelarangan Mudik, Upaya Pemerintah Agar Masyarakat Tak Terlena Seperti India
Maksimalkan Larangan Mudik, Pemkot Bandung Tutup Bandara dan Terminal
Larangan Mudik, Pemkot Jakarta Selatan Antisipasi Terminal Bayangan
Ketua DPRD DKI Usul SPBU Ditutup Cegah Pemudik Nekat
Istana Sebut Pengetatan Mudik Lebaran 2021 Belajar dari Kasus Covid-19 di India
Meski Mudik Dilarang, Jumlah Penumpang Bus di Depok Mengalami Kenaikan
Perhotelan di Solo Siap Karantina Pemudik Lebaran

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.