LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ada kasus bayi Debora, saham RS Mitra Keluarga melemah tajam

Kasus kematian bayi Debora membawa pukulan pada kinerja saham RS Mitra Keluarga. Emiten dengan kode MIKA tersebut, nilai sahamnya merosot cukup dalam yakni 3,32 persen atau 70 poin hari ini. Nilai tertinggi perdagangan saham MIKA hari ini pada Rp 2.100 dan terendah di Rp 1.950.

2017-09-11 21:11:02
Bayi Debora meninggal
Advertisement

Kasus kematian bayi Debora membawa pukulan pada kinerja saham RS Mitra Keluarga. Emiten dengan kode MIKA tersebut, nilai sahamnya merosot cukup dalam yakni 3,32 persen atau 70 poin hari ini.

Dikutip dari idx.co.id, Senin (11/9), tercatat nilai saham pada saat pembukaan sebesar Rp 2.110. Nilai tertinggi perdagangan saham MIKA hari ini pada Rp 2.100 dan terendah di Rp 1.950. Pada akhirnya, saham MIKA harus ditutup di posisi Rp 2.040.

Seperti diketahui, Henny Silalahi (37), ibunda Tiara Deborah Simanjorang mengungkap kronologis meninggal putrinya. Tiara Deborah Simanjorang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9) lalu, lantaran terlambat mendapat penanganan akibat terkendala masalah uang muka atau down payment (DP).

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyesalkan meninggalnya Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di RS Mitra Keluarga, Kalideres. Pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi sebelum mengambil tindakan kepada pihak rumah sakit. Investigasi itu akan dilakukan dalam jangka waktu 2x24 jam.

Menteri Nila mengatakan instansinya akan menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga, Kalideres jika ternyata terbukti bersalah. Ada 3 opsi Sanksi yang akan diberikan, mulai dari teguran lisan, teguran keras hingga pencabutan izin.

Namun, Kemenkes juga bisa melaporkan RS Mitra Keluarga Kalideres ke polisi jika ditemukan fakta pidana. Selain itu, kata Nila, apabila menyebabkan cacat pada korban, pihak RS bisa diganjar hukuman pidana dan denda.

"Sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit dan bila ini ternyata ada fakta pidana, itu akan terkena, kalau menyebabkan kecacatan, akan terkena pidana dua tahun kalau tidak salah dan denda dana. Kalau sampai kematian, saya ingat 10 tahun sampai Rp 1 miliar dendanya," tegasnya.

Baca juga:
Usai kematian Debora, Kemenkes larang RS minta DP saat tangani pasien
Sebelum kasih sanksi, Menkes minta penjelasan RS Mitra Keluarga soal tewasnya Debora
Kemenkes investigasi kasus Debora 2x24 jam sebelum jatuhkan sanksi ke RS
Dinkes DKI targetkan 2019 seluruh RS bekerjasama dengan BPJS
Ibunda Debora mengadu ke Balaikota empat hari setelah anaknya meninggal
Dari 12 cabang RS Mitra Keluarga, baru satu yang kerjasama dengan BPJS
Bayi Deborah terdaftar di BPJS, RS Mitra Keluarga kembalikan uang berobat

Advertisement
(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.