8 Temuan BPKN soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Termasuk Kelalaian Sektor Farmasi
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menemukan 8 fakta terbaru mengenai kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menemukan 8 fakta terbaru mengenai kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia. Ketua TPF (Tim Pencari Fakta), Mufti Mubarok menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah investigasi untuk mendalami fakta kasus gagal ginjal akut tersebut.
"Sebagian besar korban tidak memiliki komorbid, berdasarkan data Kemenkes, ada 74 persen dari 324 korban adalah balita. Hampir semuanya dari kalangan menengah bawah atau skala ekonomi di bawah," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BPKN, Rabu (13/12).
Dia menuturkan, ada 8 temuan yang jadi konsentrasi. Pertama, ketidak-harmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA.
Kedua, adanya kelalaian instansi atau otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat. Ketiga, ketidaktransparanan terkait penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi.
Keempat, tidak adanya protokol khusus penanganan krisis terkait persoalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA. Kelima, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah.
Keenam, belum adanya ganti rugi kepada kroban GGAPA dari pihak industri farmasi. Ketujuh, bahan kimia EG dan DEG merupakan bahan yang termasuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus.
"Kedelapan, belum dilibatkannya instansi atau otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian. Keterlibatan BPKN dan YLKI ini tentu hal penting ketika menangani kasus ini," bebernya.
Disetor ke Presiden
Ketua BPKN, Rizal W Halim menyebut hasil temuan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Setidaknya ada 4 rekomendasi yang akan disampaikan.
Pertama, sebagai bentuk empati dan simpati GGAPA, industri farmasi dipandang perlu memberikan kompensasi bagi korban yang dirawat di RS, korban pulang masih rawat, dan santunan bagi keluarga korban yang sudah meninggal.
Kedua, BPKN meminta pemerintah menugaskan BPKP untuk melakukan audit secara menyeluruh dari terkait pengawasan dan peredaran obat-obatan, penggunaan bahan baku obat di sektor farmasi.
"Ketiga, Kami minta pemerintah melalui kepolisian melakukan tindakan tegas ke seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tentunya melakukan pengembangan kasus secara terang benderang," ujar dia.
"Karena persoalan kesehatan menyangkut kepentingan dan keselamatan publik, untuk menjadi pemenuhan hak publik secara umum diperlukan penguatan lembaga konsumen secara mandiri," pungkasnya.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)