LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

77 Juta ponsel di Indonesia masuk kategori ilegal

Dari 250 juta ponsel yang diedarkan di Indonesia, 77 juta di antaranya imeinya belum terdaftar.

2013-07-03 12:43:00
Telepon seluler
Advertisement

Besarnya potensi pasar konsumen Indonesia menjadi magnet bagi produk-produk konsumsi untuk masuk ke pasar dalam negeri. Jadi jangan heran jika makin banyak produk telepon ilegal yang ditemukan di Indonesia.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyebutkan, saat ini di Indonesia terdapat 250 juta unit ponsel. Dari jumlah tersebut, 30 persennya atau sekitar 77 juta unit belum terdaftar imeinya.

Dengan kata lain, ponsel-ponsel tersebut masuk kategori ilegal. Menurut Gita, seharusnya telepon seluler yang diedarkan di Indonesia harus didaftarkan terlebih dahulu nomor imeinya. "Mungkin perlu didaftarkan imeinya, tapi prosenya tidak mudah perlu sistem," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (3/6).

Advertisement

Selain itu, perlu kecermatan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan. Untuk mengecek apakah telepon genggam yang dibeli di toko sudah terdaftar atau tidak bisa dilihat dengan menekan tombol *#06#.

"Kalau kosong (blank) nomor imei anda berarti belum terdaftar," katanya.

Gita menambahkan, jumlah kebutuhan telepon genggam terus meningkat. Hingga akhir Juni kemarin sudah mencapai 42 juta unit.

Advertisement

Sebelumnya, Gita mengaku serius memerangi telepon seluler (ponsel) ilegal alias produk black market yang membanjiri pasar Indonesia. Besok, dia akan mengundang operator seluler, rencananya untuk merundingkan sanksi tegas bagi pengguna hape abal-abal yang melanggar aturan di Tanah Air.

Gita mengusulkan sinyal ponsel ilegal diputus oleh operator. Namun, tergantung apakah pemain besar XL, Telkomsel, atau Indosat mau menerima sarannya pada pertemuan 9 Juli mendatang.

"Mestinya (diputus sinyalnya). Saya maunya begitu, tapi tinggal (operator) mau apa enggak," ungkapnya kepada merdeka.com, Senin (1/7) malam.

Menurut mendag, usulannya sangat mungkin direalisasikan. Sebab, kini telah berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. Dalam beleid itu, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Telekomunikasi dan Informatika.

Ketiga instansi memantau nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor ini merupakan kombinasi angka yang digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi valid atau tidaknya ponsel.

"Nomor imei per hape itu unik, enggak ada alasan enggak bisa dideteksi, makanya kita harus bekerja sama dengan operator seluler, mereka punya alatnya," kata Gita.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.