6 Perusahaan amandemen Kontrak Karya, penerimaan negara naik USD 20 juta per tahun
Penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyaksikan penandatanganan enam Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) pada hari Rabu (14/3) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penerimaan negara pada 6 KK yang akan menandatangani Naskah Amandemen sore ini secara agregat telah meningkat sekitar USD 20 juta per tahun.
"Penerimaan negara USD 20 juta. Memang cukup lumayan," katanya.
Secara garis besar terdapat enam isu strategis yang diamandemen. Pertama Wilayah Perjanjian, kedua Kelanjutan Operasi Pertambangan, ketiga Penerimaan Negara, keempat Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, kelima Kewajiban Divestasi, serta keenam Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.
Dengan ditandatanganinya enam Amandemen KK ini, maka total Kontrak Karya yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 28 Kontrak Karya.
Dalam penandatanganan ini, Menteri ESDM, Ignasius Jonan menegaskan bahwa kehadiran setiap investor harus dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. "Saya berharap, adanya kearifan lokal, saat mulai berkegiatan fisik, dapat ciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.
Dia kembali menegaskan bahwa SDA yang ada di Indonesia harus memberikan kontribusi dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat, terutama mereka yang hidup di sekitar sumber-sumber kekayaan alam.
"Tidak ada satu orang pun yang memiliki sumber daya. Itu milik negara. Kita beri konsesi. Kita harap perusahaaan yang mengelola untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Jonan menegaskan, tujuan pengelolaan SDA untuk kesejahteraan masyarakat dapat lebih nyata dijalankan. "CSR kita perlu diperbaiki. Selama ini old fashioned. Misalnya atau ajak masyarakat kerja sama dalam bentuk yang bisa dikerjakan bersama-sama," katanya.
Untuk diketahui, KK yang menandatangani amandemen adalah 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung)
2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah)
3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara)
4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan)
5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan)
6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara).
Baca juga:
Masih negosiasi, Acrandra persilakan Pertamina impor gas dari Aljazair
PGN pasok gas dukung pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau
Arcandra klaim perusahaan minyak dunia apresiasi skema gross split Indonesia
ESDM tetapkan harga jual batubara untuk PLTU sebesar USD 70 per metrik ton
Cegah kebocoran pipa gas, ESDM minta kontraktor perhatikan rambu-rambu