6 Indikator fokus perbaikan pemerintah lejitkan peringkat kemudahan berusaha RI
Bank Dunia menempatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) Indonesia 2018 pada posisi 72. Peringkat tersebut masih di bawah target yang dicanangkan oleh pemerintah di posisi 40. Pemerintah akan fokus memperbaiki indikator-indikator yang peringkatnya masih di atas 100.
Bank Dunia menempatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) Indonesia 2018 pada posisi 72. Peringkat tersebut masih di bawah target yang dicanangkan oleh pemerintah di posisi 40.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong, mengatakan ke depan pemerintah akan fokus memperbaiki indikator-indikator yang peringkatnya masih di atas 100. Diantaranya, kemudahan memulai bisnis, pengurusan izin konstruksi, pendaftaran properti, membayar pajak, melakukan perdagangan lintas batas dan menegakkan kontrak.
Beberapa indikator tersebut menempati peringkat sebagai berikut, kemudahan memulai bisnis pada peringkat 144, pengurusan izin kontruksi pada peringkat 108, pendaftaran property peringkat 106, membayar pajak pada peringkat 114, perdagangan lintas batas menempati posisi 112 dan menegakkan kontrak pada posisi 145.
"Indikator dengan peringkat yang di atas 100 akan jadi prioritas untuk diperbaiki," ujar Thomas dalam acara Indonesia’s Ease of Doing Business improvement: Continous Reform for Better Investment Climate di Jakarta, Senin (6/11).
Thomas mengatakan perbaikan di indikator-indikator tersebut sangat penting untuk keberlanjutan perbaikan peringkat EODB di Indonesia. "Contohnya untuk trading across borders, ini bukan hanya tugas Kementerian Perdagangan, tapi. merupakan tugas kita bersama untuk memperbaiki prosesnya," jelasnya.
Dari sisi perpajakan, Thomas mengatakan masih banyak hal yang harus diperbaiki. Salah satu yang disoroti adalah kemudahan melakukan pengurusan pembayaran pajak. "Jadi bukan besarannya ya, karena besaran pajak kita masih lebih kecil dibandingkan negara lain," jelasnya.
Thomas menambahkan, kemudahan pengurusan pajak bukan hanya wewenang Kementerian Keuangan. Namun hal tersebut merupakan kerja sama dari semua pihak termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Tax bukan hanya tanggung jawab menteri keuangan aja, jadi kita harus menangani ini. Karena kalau penerimaan pajak kita rendah, PNS kita penghasilannya rendah dan kerjanya tidak baik. Kalau pembayaran pajak lebih mudah, harapannya kepatuhan membayar pajak akan tinggi," tandasnya.
Baca juga:
Setya Novanto puji Presiden Jokowi atas lonjakan peringkat kemudahan berusaha
Wapres JK optimis ekonomi RI membaik di 2018, ini pemicunya
Hasil fenomenal candaan Jokowi dengan Presiden Bank Dunia
Bank Dunia puji Indonesia berhasil beri kemudahan bagi investor
Menko Darmin beberkan 4 strategi agar kemudahan usaha RI naik ke peringkat 40 di 2020
Fenomenal, Bank Dunia catat kemudahan usaha RI naik 19 peringkat & kalahkan China
Paket kebijakan diklaim genjot tingkat kemudahan bisnis & investasi