LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

6 Hal yang Harus Dilakukan Jika Anda Terkena PHK

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih belum berakhir. Terbaru, Toko Buku Gunung Agung di kabarkan melakukan aksi PHK secara sepihak terhadap 350 karyawannya.

2023-05-22 07:00:00
PHK Karyawan
Advertisement

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih belum berakhir. Terbaru, Toko Buku Gunung Agung di kabarkan melakukan aksi PHK secara sepihak terhadap 350 karyawannya.

"Berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta, Jumat (19/5).

Sebelumnya, PT Tuntex Garment Indonesia di Kabupaten Tangerang, Banten juga telah melakukan aksi PHK. Tercatat, sebanyak 1.163 orang pegawai menjadi korban PHK pabrik pemasok pakaian Puma tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti membenarkan adanya PHK oleh pihak pabrik terhadap ribuan pekerjaannya itu. Dia juga memastikan bahwa perusahaan garmen itu telah berhenti beroperasi.

"Benar telah tutup. Penutupan perusahaan akibat mengalami kerugian tiga tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan dampak kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika pasca pandemi," terang Desyanti, dikonfirmasi Selasa (4/4).

Lantas bagaimana cara menata keuangan bagi karyawan usai terkena PHK?

Advertisement

Melansir dari laman Glints.com, Minggu (21/5) terdapat 6 (enam) langkah yang dapat dilakukan karyawan usai terkena PHK. Berikut rinciannya:

1. Jangan panik

Kaget, marah, kecewa, dan sedih merupakan reaksi yang wajar saat terkena PHK. Namun, usahakan diri Anda tidak panik dan bertindak gegabah usai terkena PHK.

"Tenangkan diri terlebih dahulu, cari tahu apa yang kamu rasakan, dan jangan sampai jadi mengubur dirimu di kegiatan lainnya," tulis Glints

2. Cari tahu informasi terkait pesangon

Langkah selanjutnya, Anda harus mencari tahu sebanyak mungkin informasi mengenai pesangon jika terkena PHK atau tunjangan jika dipecat. Hal ini penting untuk memastikan hak buruh tetap terlindungi.

Mengutip The Muse, karyawan yang dipecat biasanya agak tidak mungkin mendapat tunjangan kecuali dari gaji terakhirnya saja. Akan tetapi, sangat memungkinkan untuk karyawan yang di-PHK untuk mendapatkan pesangon jika memang alasannya bukan karena kesulitan keuangan perusahaan.

3. Pastikan kapan gaji keluar

Setelah menenangkan diri dan mencari tahu mengenai pesangon, karyawan korban PHK juga diperkenankan untuk mengetahui waktu pencairan gaji dari kantor. Dengan ini, Anda bisa mengatur budget dan menyesuaikannya dengan kondisi keuangan sekarang ini setelah dipecat.

"Pastikan ke perusahaan mengenai kepastian tanggal gaji terakhir akan diberikan kepadamu," jelas Glints.

4. Cek asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan

Segera cari tahu apakah Anda bisa melanjutkan asuransi tersebut dan menjadikannya akun pribadi atau tidak. Pertimbangkan juga premi yang harus dibayarkan dan keuntungan yang ditawarkan.

"Jangan lupa juga untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh kantor. Pasalnya, kamu bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini mungkin langsung dipotong dari gaji bulananmu," ungkap Glints.com.

5. Minta surat rekomendasi

Mengutip dari The Balance Careers, meskipun dipecat atau kena PHK, kamu masih bisa meminta surat rekomendasi dari kantor lama. Surat rekomendasi yang dimaksud bisa dari atasan direct report kamu di kantor, manajer, atau mungkin rekan kerja.

Jangan lupa, ketika meminta surat rekomendasi, katakan juga ke mereka bahwa kamu bersedia untuk melakukan hal yang sama nantinya. Dengan begitu, mereka tidak akan merasa terpaksa membuatnya.

6. Persiapkan CV sebaik mungkin untuk melamar kerja

Terakhir, kamu bisa mulai mempersiapkan diri untuk mencari kerja baru. Rapikan CV, riset mengenai perusahaan yang sedang mencari pekerja, dan asah keterampilan yang diperlukan.

"Pastikan semua kebutuhan mencari kerjamu sudah diperbaharui dan dipersiapkan dengan baik," kata Glints.com.

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.