5 Indikasi industri rokok bakal abadi asapi Indonesia
Rokok menjadi salah satu penyumbang pemasukan negara terbesar dari cukai.
Rokok kini jadi komoditas vital operasional negara. Barang pengandung zat berbahaya bagi tubuh ini justru memiliki kontribusi besar pada pemasukan negara. Selain itu, industri rokok juga banyak menyerap tenaga kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menegaskan dukungan pemerintah pada industri rokok Indonesia. Khususnya produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang bersifat padat karya. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak mendukung kampanye Kemenkes untuk menekan angka perokok di Indonesia. Menurut, staf dewan halal PBNU, Kiai Arwani Faisal, semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap rokok. Menteri Perindustrian MS Hidayat meyakini industri rokok akan tetap hidup di masa mendatang. Hidayat menegaskan bahwa pemerintah bakal segera menggodok roadmap atau peta jalan pengembangan industri rokok hingga 2025. Dengan peta jalan tersebut, pemerintah memastikan tak akan mematikan industri rokok. Kementerian Perdagangan belum berani membatasi peredaran rokok di Tanah Air lantaran tidak ada fatwa haram soal rokok. Berbeda halnya dengan minuman keras yang sudah dibatasi peredarannya karena sudah diganjar status haram. Menteri Perindustrian MS Hidayat bersikeras agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan besaran cukai rokok kretek tangan (SKT) agar buruh tidak dikorbankan. "Intinya supaya enggak ada lagi PHK seperti Sampoerna," ujar Hidayat usai rapat kerja di Komisi VI DPR.
Negara tampak dilema untuk melarang peredaran rokok. Pasalnya, cukai sebagai alat negara untuk menekan konsumsi rokok malah justru menghasilkan pundi-pundi besar ke kas negara.
Tengok saja, dari data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai tahun lalu mencapai Rp 108,45 triliun. Di mana cukai hasil tembakau dan rokok masih mendominasi dengan angka mencapai Rp 103,53 triliun.
Penerimaan cukai juga terus meningkat tajam per tahunnya. Penerimaan cukai rokok tahun lalu meningkat Rp 12,95 triliun atau 14,3 persen dibandingkan pada 2012. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata penerimaan cukai meningkat 15,8 persen.
Cukai bisa dibilang sebagai kompensasi atas melempemnya kinerja pajak. Kinerja cukai sedikit banyak memperingan beban pemerintah di mana tiap tahunnya selalu dituntut kenaikan jumlah penerimaan.
Atas dasar tersebut, pemerintah terindikasi tidak akan memberangus komoditas ini. Apa saja indikasi pembentuk keengganan pemerintah itu? Berikut merdeka.com mencoba merangkumnya untuk pembaca.Rokok jadi industri padat karya
Pria akrab disapa CT ini menilai, isu kesehatan yang negatif menyoroti rokok kretek tanpa filter, mempengaruhi masa depan industri. Petani tembakau hingga buruh di pabrik pelintingan, bergantung pada bisnis tersebut.
"Ini kan juga rakyat indonesia, harus juga kita lindungi keberadaannya. Nah fungsi negara menjaga keseimbangan ini. Jangan sampai sektor kesehatannya nanti habis-habisan, tidak ada rokok sama sekali di Indonesia," ujarnya.Rokok tak akan dapat fatwa haram
"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU ga akan mengharamkan rokok. Untuk penderita jantung rokok haram. Tapi kalau rokok bikin semangat enggak haram lagi," kata dia sambil tertawa.
Dia juga mengklaim kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum 'mubah' untuk pengikut PBNU.
"Kiai nggak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok mubah karena menerima data kesehatan. Kalau enggak nerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya," sambung dia.Industri rokok berumur panjang
"Kita manage konsumsi. Tapi kita tidak ingin menghapuskan itu sekaligus. Karena kasihan pabrik rokok kan," katanya.Pembatasan rokok harus didasari fatwa haram
"Rokok kan belum dikeluarin fatwanya. Kita belum mengatur penuh seperti itu dan tidak melarang," ucap Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo.
Kendati demikian, menurut Widodo, pihaknya telah mengatur tata cara penjualan rokok di gerai ritel. Semisal, lokasi penjualan rokok harus berada di belakang pramuniaga atau di luar jangkauan konsumen.Cukai rokok diusulkan dikurangi
Dia mengatakan saat ini tengah terjadi tekanan pada produksi karena kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lainnya. Sehingga, untuk mengurangi beban tersebut, perusahaan melakukan PHK pada buruh Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan beralih ke mesin yang dinilai lebih efisien.
Hidayat menyatakan pemerintah harus mempertahankan industri yang padat karya atau labour cost. Penurunan cukai bisa diartikan sebagai isyarat bahwa pemerintah akan melindungi industri itu. "Akan saya bicarakan bersama Menkeu. Jadi nanti cukai SKM-nya yang dinaikkan," jelasnya.