LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

41 Persen konsumen kecewa dengan pelayanan transportasi online

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, sebanyak 41 persen responden mengaku pernah dikecewakan oleh transportasi online. Angka ini berdasarkan survei terhadap warga di Jabodetabek terkait pelayanan transportasi online.

2017-10-02 17:47:17
Tolak transportasi online
Advertisement

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, sebanyak 41 persen responden mengaku pernah dikecewakan oleh transportasi online. Angka ini berdasarkan survei terhadap warga di Jabodetabek terkait pelayanan transportasi online.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan ada 13 poin kekecewaan konsumen itu terhadap pelayanan transportasi online, di antaranya pengemudi meminta pesanan dibatalkan, sulitnya mendapatkan driver dan pembatalan sepihak dari pengemudi.

"Pengemudi minta dibatalkan atau cancel sebanyak 22,3 persen, sulit mendapatkan pengemudi 21,19 persen dan pembatalan sepihak 16,22 persen," kata Tulus di Warung Daun Cikini, Jakarta, Senin (2/10).

Advertisement

Selanjutnya kekecewaan lainnya, yaitu aplikasi map rusak atau error 13,11 persen, plat nomor tidak sama dengan kendaraan yang dibawa 12,6 persen, pengemudi tidak datang 6,34 persen, kondisi kendaraan kurang baik 6,04 persen.

"Jadi tidak semua kendaraan baik, saya juga pernah ngalami mobilnya sangat tidak nyaman," imbuhnya.

Kemudian, pengemudi tidak jujur dengan konsumen 5,3 persen, pengemudi memulai perjalanan sebelum bertemu dengan pelanggan 4,97 persen, pengemudi ugal-ugalan 4,73 persen, kendaraan bau asap rokok 4,61 persen, pengemudi tidak mau diberi tahu 2,89 persen, pengemudi merokok saat berkendaraan 0,75 persen.

Advertisement

Selain itu, dia menambahkan pengaduan transaksi online di YLKI ada diurutan ke tiga, artinya pengaduan tersebut sangat tinggi. Menurutnya di dalam transportasi online yang paling mengkhawatirkan adalah perlindungan data pribadi konsumen.

Oleh karena itu, seharusnya yang mengatur esensitas transportasi berbasis daring bukan hanya Kementerian Perhubungan tapi juga Kemenkoinfo. Kemenkominfo mestinya dapat mengatur perlindungan data pribadi konsumen pada transportasi online agar tidak disalahgunakan.

"Kita tidak tahu data kita digunakan untuk apa disalahgunakan untuk apa atau bisnis apa. Bisnis yang paling menguntungkan itu bisnis data pribadi," jelas Tulus.

Baca juga:
Asosiasi minta tarif transportasi online disetarakan dengan angkutan umum
Kemenhub hentikan sementara operasional Kalstar akibat terlilit masalah keuangan
Permudah masyarakat, Kemenhub dorong kolaborasi taksi reguler dan online
Menengok perkembangan proyek LRT Jabodebek yang telan dana triliunan rupiah
Operator kereta Bandara tunjuk MacroAd kelola media iklan
Kota Bandung lambat miliki transportasi massal modern
Indonesia dan Jepang sepakati tiga proyek selesai tepat waktu

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.