4 Respons Pemerintah Jokowi pada rengekan Freeport soal kontrak
Baru-baru ini, PT Freeport Indonesia mengeluarkan interoffice memorandum mengenai situasi terkini operasi PTFI. Salah satu isinya adalah terkait rencana perusahaan mengurangi atau memecat karyawan mulai minggu depan. Pengurangan karyawan dilakukan karena pabrik pengolahan telah dihentikan.
Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementerian ESDM belum lama ini mengeluarkan kebijakan anyar untuk sektor pertambangan dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satu isinya mengenai ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku pemerintah tak akan merespon ancaman PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ingin melakukan pengurangan pegawai. Menurutnya, ancaman ini hanya gertakan untuk menakut-nakuti pemerintah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia, jika memenuhi semua persyaratan pemerintah, sudah bisa melakukan ekspor konsentrat minggu depan. Namun, dia tidak merinci persyaratan yang harus dipenuhi hingga waktu bisa melakukan ekspor tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan perhitungan kewajiban dan bagi hasil kontrak kerja sama anyar, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia akan lebih menguntungkan pemerintah Indonesia. Pendapatan yang akan didapat dari IUPK PT Freeport dipastikan akan lebih besar dibanding dari Kontrak Karya (KK). Terkait permintaan Freeport menggunakan aturan lama seperti saat berstatus kontrak karya, Menteri Jonan menegaskan jika berubah status ke IUPK maka juga banyak peraturan yang berubah.
Melalui aturan ini, pemerintah mengharuskan semua perusahaan tambang mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa terus melakukan ekspor konsentrat. Syarat lain adalah perusahaan tambang harus berkomitmen membangun smelter dalam negeri.
Proses mengubah KK menjadi IUPK ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Ini memakan waktu, sedangkan produksi terus berjalan. Salah satu yang mengalami nasib ini adalah PT Freeport Indonesia.
Baru-baru ini, PT Freeport Indonesia mengeluarkan interoffice memorandum mengenai situasi terkini operasi PTFI. Salah satu isinya adalah terkait rencana perusahaan mengurangi atau memecat karyawan mulai minggu depan.
Dalam surat ini dijelaskan, pengurangan karyawan dilakukan karena pabrik pengolahan telah dihentikan pada Jumat (10/2) dan saat ini tidak lagi memproduksi konsentrat tembaga. "Kami telah mengurangi karyawan senior pada Jumat, 10 Februari 2017."
Freeport menegaskan tetap bersedia mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK seperti aturan pemerintah agar segera bisa melakukan ekspor konsentrat. Namun, dalam perubahan status ini Freeport meminta perjanjian stabilitas investasi dengan kepastian hukum dan fiskal yang sama seperti tercantum dalam KK saat ini.
"Kondisi tersebut diperlukan dan sangat penting bagi perencanaan investasi jangka panjang PTFI."
Atas permintaan dan ancaman Freeport ini Pemerintah Jokowi pun bereaksi tegas. Apa tanggapan para pejabat negeri ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.Pemerintah tanggapi dingin ancaman pemecatan karyawan
"Itu bagian tekan menekan jangan didengerin," ujar Darmin di Pancoran, Jakarta.Demi karyawan, Freeport diminta terima syarat pemerintah
"Minggu depan Freeport sudah bisa ekspor, diharapkan segera selesai. Pokoknya kalau sudah sesuai prosedur, semoga langsung bisa ekspor," kata Bambang.Menkeu pastikan poin perjanjian untungkan Indonesia
Dia menjelaskan pendapatan yang didapat negara di antaranya pajak, royalti, divestasi, dan iuran lainnya. "Selain itu, mereka juga wajib membangun smelter," ujarnya.Menteri Jonan tegaskan pemerintah tak akan tunduk lagi pada Freeport
"Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya, itu yang prevailling, eksisting lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak, kayak Perda, Pungutan dan sebagainya," ungkapnya.