4 Perusahaan penjual gas bumi terancam sanksi ESDM
Dalam 15 kontrak yang akan ditinjau ulang, tercantum harga gas sebesar USD 6,28 hingga USD 8,24 per MMBTU.
Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi, mengatakan pihaknya akan kembali meninjau 31 kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Namun, tidak semua kontrak akan disetujui perubahan.
"Kami akan lihat lagi kontraknya karena kan kini perkembangannya berbeda. Namun, yang berlaku efektif pertama kali adalah 15 industri yang waktu itu kami umumkan. Semoga tidak ada halangan dalam implementasinya," ujar Agus di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/5).
Data 15 kontrak PJBG tersebut, kata Agus, melibatkan empat Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yaitu Pertamina EP, Kangean Energi Indonesia Ltd, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) blok B (NSB), dan juga PHE North Sumatera Offshore (NSO). Dalam 15 kontrak tersebut, tercantum harga gas sebesar USD 6,28 hingga USD 8,24 per MMBTU.
Dari 15 kontrak itu, harga gas terendah tercantum pada PJBG Kangean Energi Indonesia Ltd dengan PT Petrokimia Gresik. Sementara itu, kontrak harga gas tertinggi dicatat oleh PJBG antara Pertamina EP dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Agus meminta kepada KKKS agar tidak satupun dari mereka yang menolak perubahan PJBG. Sebab, pihaknya tidak akan segan-segan membekukan izin usaha mereka.
"Di salah satu pasal Perpres disebutkan, bahwa pengurangan ini wajib di pass through ke pelanggan. Kalau masih ada badan niaga gas yang tidak mengikuti, izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya ya tinggal nanti ada hitung-hitungannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, pada 3 Mei 2016, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Aturan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui gas bumi, serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.
Menurut Perpres ini, jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri dan harganya lebih tinggi dari USD 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.
Penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi pengguna yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
Baca juga:
Harga gas bumi tak ikuti aturan, ESDM ancam cabut izin badan usaha
Jokowi keluarkan aturan anyar jika harga gas bumi lewati USD 6/MMBTU
Holding BUMN energi bakal ciptakan infrastruktur gas terintegrasi
Pesantren di Jatim beralih dari gas elpiji ke kompor biomassa
Akhir Mei, FSRU Lampung serap kargo LNG ketiga dari Tangguh
Pertamina EP tambah titik serah gas, pasokan PLN Tarakan aman
Tekan dominasi Petronas, PGN bangun 21 ribu jaringan gas di Tarakan