LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

4 Perusahaan Investasi Rp159 Miliar di Kawasan Ekonomi Khusus Palu

Sebanyak empat perusahaan telah berproduksi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (Palu) hingga triwulan II tahun 2019. Adapun nilai investasi keempat perusahaan tersebut sekitar Rp159 miliar. "Perusahaan itu bergerak di bidang industri pengolahan hingga perdagangan besar," ujar Mohammad Agus Rahmat.

2019-10-27 10:41:00
Investasi
Advertisement

Sebanyak empat perusahaan telah berproduksi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (Palu) hingga triwulan II tahun 2019. Adapun nilai investasi keempat perusahaan tersebut sekitar Rp159 miliar.

"Perusahaan itu bergerak di bidang industri pengolahan hingga perdagangan besar," ujar Direktur bidang Investasi dan Kerja Sama PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) Mohammad Agus Rahmat, seperti dikutip Antara, Jakarta, Minggu (27/10).

Perusahaan tersebut masing-masing yakni PT Asbuton Jaya Abadi bergerak pada bidang usaha perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dengan nilai investasi Rp100 miliar.

Advertisement

PT Hong Thai Internasional bergerak pada bidang pengolahan getah pinus dengan nilai investasi Rp13,7 miliar.

PT Kaili Rotan Industri bergerak pada bidang pengolahan barang jadi maupun setengah jadi dari bahan rotan bambu dan kayu dengan nilai investasi Rp25,5 miliar.

PT Tata Kokoh Abadi bergerak pada bidang produksi batu bata dari tanah liat/keramik, perdagangan besar genteng, batu bata, ubin hingga kapur semen. Nilai investasi perusahaan sebesar Rp20 miliar.

Advertisement

PT BPST merupakan badan usaha milik daerah yang ditugaskan untuk mengelola KEK Palu. KEK Palu ditetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu.

Sebelumnya Gubernur Longki menegaskan pengembangan KEK Palu seharusnya memenuhi harapan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yakni menciptakan kawasan-kawasan yang menarik sebagai tujuan investasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Sandra Tobondo mengatakan potensi investor yang akan berinvestasi di KEK Palu akan lebih besar dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga:
Apindo Harap Kabinet Indonesia Maju Buat Terobosan Dongkrak Iklim Usaha Indonesia
Pengusaha Indonesia Ambil Alih Saham PMA Galangan Kapal di Batam
Investasi Kelistrikan Kuartal III 2019 Tumbuh 38 Persen Capai Rp116,5 Triliun
Wujudkan Konsep Omnibus Law, Pemerintah Perlu Lembaga Pusat Legislasi Nasional
Bos BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Dunia Semakin Lambat
Walhi Sayangkan Tak Ada Kepedulian Presiden Jokowi Pada Isu Lingkungan
Pulihkan Merpati Airlines, BUMN Tak Bergantung pada Investor

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.