LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

4 Ketakutan dibukanya data nasabah ke DJP, termasuk penarikan uang

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sudah menyampaikan berkali-kali saat sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak, bahwa nantinya tahun 2018 di seluruh dunia semua negara akan membuka diri terhadap informasi perbankannya.

2017-06-09 06:00:00
Pajak
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.

Jokowi menegaskan, penerbitan aturan ini terkait dengan implementasi pertukaran informasi atau AEOI (Automatic Exchange Of Information) keuangan secara otomatis yang akan berlaku mulai 2018 mendatang.

"Itu sudah saya sampaikan di mana-mana. Perppu ini adalah menindaklanjuti, karena itu juga ditunggu komitmen kita mengenai ikut-tidaknya kita di dalam automatic exchange of information. Ini ditunggu semuanya," kata Presiden Jokowi seperti ditulis situs Setkab, Kamis (18/5).

Advertisement

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sudah menyampaikan berkali-kali saat sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak, bahwa nantinya tahun 2018 di seluruh dunia semua negara akan membuka diri terhadap informasi perbankannya. Jadi, lanjut Presiden, Perppu itu dalam rangka internasional juga dalam rangka kepentingan di dalam negeri.

"Jadi saya kira tidak perlu kaget. Memang seluruh dunia nanti membuka diri terhadap itu. Dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali, hati-hati bahwa tahun 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka," ujar Presiden.

Tetapi Presiden Jokowi mengingatkan bahwa informasi itu hanya dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang memang diperlukan. "Terus buka-bukaan juga tidak, ya, ada batasan-batasan, ada aturan-aturan yang harus diikuti, ya," tegasnya.

Advertisement

Belum tegasnya aturan dari pemerintah mengenai konsep buka-bukaan tersebut dikritik. Banyak kekhawatiran muncul dari kebijakan ini. Berikut rinciannya:

Timbulkan persepsi negatif di masyarakat

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengingatkan agar pemerintah menerbitkan mekanisme yang jelas soal pembukaan akses data perbankan ini. Enny juga menanyakan siapa orang Ditjen Pajak yang berhak melihat data nasabah. Jika tidak, ini sangat mengkhawatirkan.

"Keterbukaan harus ada aturan main yang jelas. Ada pembagian yang jelas. Misalnya, siapa di kalangan DJP yang bisa mengakses dan menggunakan data itu. Di level mana, ini kan harus jelas. Apa semua orang pajak bisa mengakses?," ungkapnya di Kantor Indef, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Enny mencemaskan, jika tidak ada aturan yang jelas, maka akan dapat menimbulkan moral hazard atau persepsi negatif di masyarakat yang justru bisa membuat pemberlakuan Perppu No 1 Tahun 2017 ini menjadi kontraproduktif.

"Kalau tidak ada payung hukum yang jelas, kita khawatir akan menimbulkan berbagai macam moral hazard. Orang bisa banyak spekulasi. Sehingga ini yang justru kita khawatirkan kontradiktif dari keterbukaan informasi," katanya.

Masyarakat ambil uang dari bank

Ekonom, Aviliani mengatakan, perlu ada sosialisasi lebih banyak kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat. Sebab kesalahpahaman dapat berimplikasi kepada tingkat kepercayaan masyarakat yang tentunya sangat berpengaruh besar terhadap tindakan yang diambil nantinya.

"Kepada masyarakat harus sosialisasikan secara baik. Karena kalau mereka hanya persepsikan dari satu lini akan dicari-cari, ini akan membahayakan," katanya.

Menurutnya, sosialisasi demi tercapainya pemahaman masyarakat mutlak dilakukan demi menghindari perilaku negatif masyarakat yang akan memengaruhi perekonomian bangsa dan proyek inklusi keuangan yang sedang dilakukan pemerintah.

"Yang punya uang banyak keluarin uangnya ke luar negeri. Yang punya uang sedikit, uangnya diambilin. Kalau sosialisasi tidak baik, dua hal ini bisa terjadi," tambah Aviliani.

"Implikasinya, kalau masyarakat kecil kembali ke uang tunai berarti financial inclusion enggak tercapai. Sekarang yang besar, uangnya mereka bisa keluarin. Mungkin mereka enggak ada masalah kena pajak di negara lain, tapi ada kepastian hukum. Jadi kepastian hukum penting, jangan sampai rekening kemana-mana," tegas dia.

Obok-obok rekening masyarakat dalam negeri

Direktur Indef, Enny Sri Hartati menilai Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan masih belum jelas targetnya. Sebab, aturan ini tak terlalu gamblang menjelaskan rekening mana yang akan disasar, WNI di luar negeri atau di dalam negeri.

"AEOI kan mensyaratkan keterbukaan info ini kan antarnegara tetapi yang kita lihat yang dirumuskan dalam Perppu informasi yang dikemukakan lebih banyak didominasi untuk kepentingan domestik," ujar Enny di Kantor INDEF, Jakarta, Kamis (8/7).

"Kita ingat lagi seperti kebijakan Tax Amnesty yang awal mula tujuannya untuk repatriasi, tapi yang terjadi justru yang menjadi objek adalah dana-dana yang ada di domestik," tambahnya.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih lengkap terkait cakupan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini.

"Jadi ini harus konsisten atau clear dari rumusan yang ada di Perppu dan komitmen pemerintah bahwa Perppu bukan untuk mengejar target pajak, harus konsisten yang tertulis maupun yang ada di Perppu ini," jelasnya.

Sementara itu, Peneliti INDEF, Eko Listiyanto mengatakan seharusnya Perppu Nomor 1 lebih menyasar WNI yang menyimpan uangnya di luar negeri bukan malah menyasar penabung domestik.

"Implementasi malah dalam negeri lagi yang diobok-obok bukan luar. Jadi sebetulnya disayangkan kenapa kemudian dari sisi konten lebih menyasar nasabah dalam negeri. Kenapa bukan strategi gimana ambil uang dari luar," jelas Eko.

Kebijakan mubazir dan tidak efektif

Ekonom, Aviliani mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.

Menurut Aviliani, penggunaan data rekening masyarakat sebagai basis wajib pajak tidak akan efektif. Sebab, sumber data untuk penentuan wajib pajak sudah bisa didapat dari OJK dan PPATK.

"Kalau AOEI sudah gunakan Sipina yang dimiliki oleh OJK, kenapa tidak gunakan saja data dari OJK yang bisa langsung atau gunakan data profil seperti PPATK," ungkapnya di Kantor Indef, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Selain itu, penentuan wajib pajak sebenarnya bisa dilakukan dengan melihat sektor usaha. "Dalam aturan pemerintah di sektor usaha, pajak perseorangan yang penghasilannya di atas Rp 4,5 juta wajib punya NPWP. Tapi di sektor usaha, peraturan yang baru penghasilan 0-4,8 m harus wajib bayar omzet 2 persen. Jadi tanpa rekening pun, pemerintah sudah tahu," tutur dia.

Namun demikian, Aviliani mengakui, dengan menggunakan data rekening akan meningkatkan aspek transparansi, tapi tetap harus diantisipasi penggunaan data rekening untuk hal negatif. "Masalahnya jangan sampai data bank dimanfaatkan secara negatif oleh aparat. Makanya bank mau serahkan namun dengan gunakan sistem. Jadi jangan kayak kemarin pakai disket dan flshdisk. Pakai sistem," katanya.

"Jadi tidak repotkan bank. Karena gimana-pun buat laporan baru itu pertanggungjawabannya susah," pungkasnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.