4 Industri ini Menjadi Pengguna Bahan Baku Lokal Tertinggi
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, membeberkan industri penunjang migas, industri ketenagalistrikan, industri alat mesin pertanian serta industri alat kesehatan. Keempat kelompok industri tersebut, hampir semuanya telah memiliki nilai TKDN yang signifikan dan telah mampu mendukung pembangunan nasional.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, membeberkan ada beberapa sektor industri di Tanah Air yang kini sudah menunjukan kualitasnya dan memenuhi kebutuhan pasar dalam domestik maupun global. Beberapa sektor industri tersebut antara lain industri penunjang migas, industri ketenagalistrikan, industri alat mesin pertanian serta industri alat kesehatan.
Menteri Airlangga mengatakan, dari keempat kelompok industri tersebut, hampir semuanya telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang signifikan dan telah mampu mendukung pembangunan nasional. Menurutnya, ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong TKDN.
Jika dirincikan kemampuan sektor industri penunjang migas memiliki capaian TKDN berkisar antara 25,25 persen sampai dengan 75,09 persen. Pada sektor industri ketenagalistrikan memiliki capaian TKDN berkisar antara 7,0 persen sampai dengan 80,0 persen.
Sementara, capaian TKDN sektor industri alat mesin pertanian berkisar antara 25,0 persen hingga 62,0 persen. Pada sektor industri alat kesehatan capaian TKDN berkisar antara 6,26 persen sampai dengan 98,52 persen.
"Semakin tinggi capaian TKDN akan semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan, oleh sebab itu perlu ditargetkan peningkatan capaian TKDN pada setiap sektor industri," kata dia dalam acara Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di, Jakarta, Senin (2/9).
Menteri Airlangga melanjutkan, sejak 2006, pemerintah juga telah menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Program tersebut mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dibiayai oleh APBN serta APBD.
"Hal ini tentu saja memberikan manfaat besar, baik bagi penyelenggara proyek maupun industri dalam negeri yang memproduksi barang," kata dia.
Upaya ini kemudian diperkuat dengan berdasarkan pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Di mana, setiap pengguna produk dalam negeri baik Pemerintah Daerah, Badan Usaha wajib dan diharapkan secara pro aktif membentuk Tim P3DN untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah.
"Peran dari P3DN adalah meningkatkan serta mempertahankan utilisasi industri nasional melalui penyediaan jaminan maupun penjagaan terhadap ceruk pasar produk tertentu yang telah diproduksi di dalam negeri," jelasnya.
Baca juga:
TKDN Hingga Insentif Bakal Diatur dalam Perpres Mobil Listrik
Pemerintah Dorong TKDN Industri Otomotif Capai 70 Persen
Soal Blok Masela, Jokowi Pastikan Tenaga Kerja dan Produk Indonesia Mendominasi
Pemerintah Tetapkan Aturan TKDN 20 Persen Produk TV Digital dkk
2019, Pemerintah Targetkan Penerapan TKDN dapat Hemat Devisa USD 2 Miliar
Wapres JK Terus Pantau dan Genjot Penggunaan TKDN Dalam Proyek Strategis Nasional
Menko Luhut Gelar Rapat Bahas Penerapan TKDN