4 Alasan Grab dkk tolak aturan baru, salah satunya buat tarif mahal
Kemenhub secara khusus sudah dua kali melakukan uji publik untuk mengetahui gambaran pemberlakuan aturan tersebut. Aturan PM Nomor 32 tahun 2016 hanya berlaku bagi kendaraan roda empat berbasis online dan konvensional. Sementara untuk kendaraan roda dua, belum dibahas oleh pemerintah.
Kementerian Perhubungan mulai menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 April 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pihaknya sudah siap menerapkan aturan tersebut pada April mendatang. Kemenhub secara khusus sudah dua kali melakukan uji publik untuk mengetahui gambaran pemberlakuan aturan tersebut.
"Tentunya apa yang diharapkan, baik itu taksi berbasis aplikasi atau online maupun taksi konvensional secara umum sudah bisa menerima revisi PM nomor 32. Kita sudah uji publik dua kali tidak perubahan penting yang harus diubah lagi. Saya tanya juga, kepada peserta diskusi apa perlu diadakan uji publik ke tiga? Mereka bilang sudah terapkan saja secepatnya," katanya.
Pudji menegaskan aturan PM Nomor 32 tahun 2016 hanya berlaku bagi kendaraan roda empat berbasis online dan konvensional. Sementara untuk kendaraan roda dua, belum dibahas oleh pemerintah.
Sebagai informasi, terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi PM nomor 32 tahun 2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.
Namun, nyatanya perusahaan taksi online tak seluruhnya sepakat dengan aturan main anyar pemerintah ini. GO-JEK, Grab, dan Uber kompak menyatakan terdapat 3 poin yang dirasa merugikan perusahaan dan mitra pengemudi. Berikut merdeka.com akan merangkumnya.
Buat tarif bisa makin mahal
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan penetapan tarif atas dan bawah ini nantinya akan merugikan pengemudi. Sebab, penumpang akan semakin berkurang karena tarif menjadi lebih mahal.
Menurutnya, jika pemerintah benar menerapkan peraturan ini merupakan suatu kemunduran dalam menciptakan inovasi transportasi. "Revisi ini malah menggunakan praktik-praktik usang lagi di mana saat ini Indonesia telah menggunakan sistem teknologi modern dalam transportasi," ujarnya.
Balik nama STNK tidak berhubungan dengan keselamatan
GO-JEK, Grab, dan Uber kompak menyatakan penolakannya pada rencana pemerintah yang akan mewajibkan kendaraan taksi online balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Perusahaan aplikasi ini menilai aturan ini membuat pengemudi kehilangan hak kepemilikan atas kendaraannya.
"Di aturan ini, jika kendaraan tidak dibalik nama, mitra pengemudi tidak diperbolehkan beroperasi," ujar Presiden GO-JEK, Andre Soelistyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Andre menambahkan, penolakan juga didasari pada alasan bahwa aturan ini tidak berhubungan dengan menjaga keselamatan penumpang. Kewajiban ini pun tidak diamanahkan oleh undang-undang dan ketidakpatuhannya tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi.
Pembatasan kendaraan buat iklim bisnis tak kompetitif
Perusahaan pengelola taksi online tak sepakat adanya penetapan jumlah kuota kendaraan sesuai dengan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab, revisi ini tak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi.
"Kami berpendapat penetapan kuota jumlah kendaraan tak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Kami percaya setiap orang di Indonesi memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraannya melalui ekonomi digital," ujar Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam pernyataan bersama dengan Uber dan GO-JEK di Jakarta.
Menurutnya, pembatasan jumlah kuota kendaraan ini membuat iklim bisnis tak kompetitif. Hal ini, lanjutnya, merugikan masyarakat dalam berwirausaha di bidang transportasi.
Aturan baru tak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan
Para pengemudi transportasi online secara tegas menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip kebijakan ekonomi kerakyatan Presiden Joko Widodo.
"Jokowi mau ekonomi kerakyatan, mendukung rakyat kecil mandiri. Tapi gara-gara Menhub kami dibatasi untuk maju. Oleh karena itu tolong pak Presiden meninjau kembali revisi ini," kata Perwakilan Pengemudi Grab Puguh Winarko di kantor Grab, Lippo Kuningan, Jakarta.
(mdk/bim)