LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

286 Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif Pajak Capai Rp14,59 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat sepanjang kuartal I-2021 sebanyak 286 ribu wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp14,95 triliun. Adapun jumlah tersebut terdiri dari beberapa pemberian insentif pajak yang ditebar pemerintah selama 2021.

2021-04-23 13:39:47
Pajak
Advertisement

Kementerian Keuangan mencatat sepanjang kuartal I-2021 sebanyak 286 ribu wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp14,95 triliun. Adapun jumlah tersebut terdiri dari beberapa pemberian insentif pajak yang ditebar pemerintah selama 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merincikan, untuk insentif perpajakan seperti PPh Pasal 21 sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja dengan besaran Rp615 miliar. Kemudian insentif PPh Pasal 22 impor mencapai Rp2,53 triliun dan sudah dimanfaatkan oleh 14.877 WP.

Selanjutnya, untuk insentif PPh Pasal 25 sejumlah Rp7,14 triliun juga telah dinikmati oleh 63.530 WP, dan Rp1,12 triliun insentif PPN dinikmati dan direstitusi untuk 367 WP. Sedangkan besaran insentif PPh badan yang sudah dimanfaatkan oleh seluruh WP badan adalah sebesar Rp3,42 triliun.

Advertisement

"Data yang tersaji menunjukkan insentif penurunan tarif PPh Badan tersebut berlaku umum, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan,” ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, ditulis Jumat (23/4).

Bendahara Negara itu melanjutkan, untuk insentif PPh Final yang sudah dimanfaatkan oleh 248.275 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebesar Rp122 miliar. Sepanjang tahun 2020 yang lalu, insentif pajak telah dimanfaatkan oleh 464.316 wajib pajak dengan nilai realisasi sementara sebesar Rp.56,12 triliun

"Nah, jumlah WP yang memanfaatkan restitusi yang dipercepat ini juga mengalami kenaikan 9.901 dan juga dari sisi hasil pemeriksaan juga mengalami penurunan, namun jumlah yang menikmati (restitusi dipercepat) adalah meningkat dari tahun 2020 dari 9.153 ke 9.901," tutupnya.

Advertisement

Baca juga:
Sri Mulyani Sambut Baik Penerapan Pajak Minimum Global, Begini Skenarionya
Penerapan SIN Pajak Bisa Mencegah Tindakan Korupsi
Menteri Sri Mulyani: Perempuan Lebih Sensitif Terhadap Kenaikan Tarif Pajak
Upaya Menteri Sri Mulyani Cegah Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Sri Mulyani: Makin Banyak Perusahaan Digital Manfaatkan Fasilitas Perpajakan
Mulai Hari Ini, Ada 29 Tipe Mobil yang Bebas Pajak

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.