2019, BPJT Akan Lakukan Penyesuaian Tarif di 15 Tol
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR akan melakukan penyesuaian tarif pada 15 ruas tol tahun ini. Kebijakan ini dibuat dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, di mana evaluasi dan penyelarasan tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat (PUPR) akan melakukan penyesuaian tarif pada 15 ruas tol tahun ini. Kebijakan ini dibuat dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, di mana evaluasi dan penyelarasan tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Mulanya, BPJT sempat menyatakan bakal ada 18 ruas tol yang tarifnya kemungkinan dinaikan atau dikecilkan. Tapi rumusan akhir menetapkan hanya 15 tol saja yang akan dilakukan penyesuaian tarif pada tahun ini.
"Jadinya 15 ruas tol, dikurangi tiga, yaitu Semarang Seksi ABC, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami," ungkap Anggot BPJT Koentjahjo Pamboedi di Jakarta, Senin (11/2).
Koentjahjo mengatakan, ketiga tol tersebut tak jadi ada perubahan tarif lantaran ketiga ruas tersebut baru saja terintegrasi. "Semarang ABC, JORR dan Pondok Aren-Ulujami baru terintegrasi," sambungnya.
Berikut daftar 15 tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif pada 2019:
1. Makassar Seksi IV
2. Gempol-Pandaan
3. Cikampek-Palimanan
4. Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa)
5. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
6. Surabaya-Gempol
7. Palimanan-Plumbon-Kanci
8. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
9. Serpong-Pondok Aren
10. Tangerang-Merak
11. Ujung Pandang Tahap I dan II
12. Jakarta-Tangerang
13. Jakarta-Bogor-Ciawi
14. Padalarang-Cielunyi
15. Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Secara rumusan tarif, Koentjahjo melanjutkan, rasionalisasi golongan kendaraan di jalan tol turut jadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif tol, yakni adanya penyederhanaan tiga golongan dalam perhitungan tarif meski kategori golongan tetap tercantum 5.
"Rumusannya adalah Golongan I itu A, Golongan II 1,5 dikali A, Golongan 3 A dikali 2," jelas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 14 Februari, Sedan dan Bus Jadi Rp 7.500
Ekonom Soal Tarif Tol RI Mahal se-ASEAN: Itu Hal yang Relatif
Tol Trans Jawa Ruas Probolinggo-Banyuwangi Terkendala Pembebasan Lahan
Tol Bogor-Bandung Lewat Cianjur Target Mulai Dibangun 2020
Tol Pasuruan-Probolinggo Siap Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 30 Menit