LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

2017, kasus perselingkuhan PNS dominasi pelanggaran kepegawaian di Solo

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Aparatur BKPPD Solo, Andriani Sasanti, mengatakan para ASN yang terbukti selingkuh telah dijatuhi hukuman. Seorang ASN diturunkan pangkat 1 tahun dan 3 ASN lainnya turun pangkat 3 tahun. Dia mengklaim tahun ini kasus pelanggaran kepegawaian menurun dibandingkan 2016 lalu.

2017-12-30 12:00:00
PNS
Advertisement

Sepanjang 2017, kasus perselingkuhan mendominasi pelanggaran kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo mencatat dari 5 kasus pelanggaran kepegawaian yang ada, 4 diantaranya kasus perselingkuhan. 1 Kasus lainnya ialah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat pungutan liar (pungli).

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Aparatur BKPPD Solo, Andriani Sasanti, mengatakan para ASN yang terbukti selingkuh telah dijatuhi hukuman. Seorang ASN diturunkan pangkat 1 tahun dan 3 ASN lainnya turun pangkat 3 tahun.

"Dari 5 kasus, 4 diantaranya selingkuh, ada yang sesama ASN, ada juga dengan orang luar. Mereka sudah kita jatuhi hukuman," ujar Andriani, Sabtu (29/12).

Advertisement

Andriani melanjutkan, untuk ASN yang terjerat kasus pungli, diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis. Menurutnya, hukuman dijatuhkan berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran. Pelanggaran dengan jenis ringan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Untuk pelanggaran sedang akan mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan penurunan pangkat satu tahun. Sementara untuk pelanggaran berat, akan diganjar hukuman penurunan pangkat 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

"Untuk kasus selingkuh prosesnya memang lama, karena harus ada pembuktiannya. Jadi kita memakai prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam menjatuhkan sanksi," katanya.

Advertisement

Sementara itu untuk ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi, pidana umum, mangkir, asusila, penyalahgunaan wewenang, hingga menjadi anggota partai politik, dia mengatakan tidak ada kasus. Dia mengklaim tahun ini kasus pelanggaran kepegawaian menurun dibandingkan 2016 lalu.

"Tahun ini hanya ada 21 kasus, satu di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat karena narkoba," jelasnya.

Baca juga:
Bukan cuti bersama, pemerintah beri sanksi bagi PNS bolos pada 2 Januari 2018
Libur Natal berakhir, Anies ingatkan PNS datang kerja tepat waktu
Dampak Permendagri, 275 pejabat eselon IV Pemkab Karawang terancam nonjob
Pontianak dinobatkan jadi salah satu kota paling inovatif
Order ekstasi, sekretaris lurah di Medan masuk bui
Tunjangan kinerja tertinggi PNS Kemenko PMK & Polhukam capai Rp 29 juta
Jokowi sahkan tunjangan kinerja PNS Kementerian BUMN & PAN-RB, tertinggi Rp 33 juta

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.