LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

2015, Ini strategi Kemenkeu capai target cukai rokok Rp 120 T

Tercantum dalam PMK Nomor 205/PMK.011/2014 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, berlaku 1 Januari 2015

2014-12-28 14:00:00
Kemenkeu
Advertisement

Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah strategi guna mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau telah ditetapkan dalam APBN 2015, sebesar Rp 120,55 triliun. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, berlaku pada 1 Januari 2015.

Demikian isi publikasi terkait kebijakan cukai hasil tembakau 2015, diunggah situs Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, kemarin.

"Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau 2015 telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR-RI."

Advertisement

Intinya, pengusaha pabrik sigaret kretek tangan kecil dengan batasan jumlah produksi rokok hingga 50 juta batang per tahun tak mengalami penaikan tarif cukai. Sedangkan golongan menengah, batas produksinya dinaikkan sebesar 50 juta batang sehingga menjadi 350 juta batang per tahun.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan pengusaha kecil dan penyerapan tenaga kerja."

Adapun, sistem tarif cukai 2015 melanjutkan kebijakan tahun sebelumnya. Yaitu sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (Batasan HJE).

Advertisement

Penyederhanaan struktur tarif cukai juga dilakukan dengan menggabungkan sigaret kretek mesin (SKM) golongan I layer 1 dan 2 serta sigaret kretek tangan (SKT) golongan II layer 2 dan 3. Sehingga, jumlah layer tarif cukai untuk SKM, SKT, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berubah dari semula 13 layer menjadi 12 layer.

Batasan HJE untuk seluruh layer tarif cukai disesuaikan dengan mempertimbangkan harga transaksi pasar dan batasan maksimum tarif cukai sebesar 57 persen dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Secara rata-rata, penaikan tarif cukai 2015 adalah sekitar 8,72 persen.

Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 0,00 sampai dengan Rp 60,00 per batang. Tarif cukai untuk jenis Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dinaikkan mulai Rp 1,00 hingga Rp 10.000,00 per batang/gram dan dilakukan penyesuaian batasan HJE.

Sedangkan tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.