20 Provinsi Sudah Bentuk Tim Khusus Pengadaan Barang & Jasa Produk Lokal
Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengalokasikan belanja APBD untuk membeli produk dalam negeri melalui e-katalog LKPP. Setiap daerah telah diwajibkan membentuk tim khusus untuk mempercepat realisasi belanja produk dalam negeri.
Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengalokasikan belanja APBD untuk membeli produk dalam negeri melalui e-katalog LKPP. Setiap daerah telah diwajibkan membentuk tim khusus untuk mempercepat realisasi belanja produk dalam negeri.
"Kami tekankan ke daerah buat tim peningkatan pembelian produk dalam negeri dan minta daerah belanjakan 40 persen APBD untuk produk dalam negeri, pembuatan e-katalog dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Teguh Setyabudi di Jakarta, Rabu (6/4).
Teguh mengatakan sampai Selasa (5/4) lalu sudah 20 provinsi yang langsung membuat tim khusus dan ada 106 kabupaten/kota yang telah membentuk tim khusus yang dimaksud. "Saya kira jumlahnya per hari ini terus bertambah," sambungnya.
Dalam setiap acara pembukaan Musrenbang di berbagai tingkatan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengingatkan para kepala daerah untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri. Momentum tersebut dianggap tepat karena berbarengan dengan para kepala daerah menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat untuk menyusun program tahun depan.
Dia melanjutkan, alokasi pembelian produk dalam negeri tidak hanya berhenti di perencanaan saja. Melainkan harus terbukti dan tercatat dalam alokasi APBD yang dirancang daerah. Jika alokasi APBD yang dibelanjakan kurang dari 40 persen, maka pemerintah pusat tidak akan menyetujui Rancangan APBD tahun depan.
"Kalau ternyata belum alokasikan 40 persen untuk belanja produk dalam negeri, maka RAPBD-nya tidak disetujui," kata dia.
Hingga kini, Teguh mencatat sudah lebih dari 15 ribu produk UMKM yang ada di 80 etalase UMKM di dalam e-katalog. Beberapa provinsi bahkan telah memberikan relaksasi pajak bagi Pemda yang membelanjakan APBD-nya untuk produk dalam negeri, Antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dia berharap akan lebih banyak provinsi yang mengarahkan kebijakannya serupa di wilayahnya.
Baca juga:
Pemkab Trenggalek Minta Warga Belanja Produk Lokal, Sebut Akan Beri Dampak Ini
Bupati Cianjur Instruksikan PNS Belanja di Pasar Tradisional
Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri
Jaksa Agung Minta Jajaran Gunakan Produk Lokal Minimal 40 Persen di Proyek Daerah
Sri Mulyani Minta Pengadaan Alkes dari Produk Lokal: Jangan Ada Korupsi & Kepentingan
Polri Klaim 98 Persen Logistik dari Produk dalam Negeri