LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

14 Januari, Nilai Harta Dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp 2,6 T

Pemerintah mencatat nilai pengungkapan harta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak, hingga 14 Januari 2022, yang sudah terdata mencapai Rp 2,610 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 4.284 wajib pajak yang melaporkan dengan 4.596 surat keterangan.

2022-01-15 18:00:00
Pajak
Advertisement

Pemerintah mencatat nilai pengungkapan harta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak, hingga 14 Januari 2022, yang sudah terdata mencapai Rp 2,610 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 4.284 wajib pajak yang melaporkan dengan 4.596 surat keterangan.

Dikutip dari Pajak.go.id, Sabtu (15/1) pagi, secara rinci, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 2,001 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 437,29 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 172,4 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 303,13 miliar.

Advertisement

Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Sanksi 200 Persen

Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

Advertisement

Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.