1 Januari 2019, BI Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dalam aturan baru nantinya pihaknya akan membuatkan rekening khusus bagi penyimpan devisa di dalam negeri. Selama penyimpanannya, bank sentral akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak deposito.
Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan baru wajib membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri pada 1 Januari mendatang. Aturan tersebut salah satunya merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dalam aturan baru nantinya pihaknya akan membuatkan rekening khusus bagi penyimpan devisa di dalam negeri. Selama penyimpanannya, bank sentral akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak deposito.
"Mengenai kebijakan DHE tadi perlu ditegaskan, satu bahwa kebijakan yg ditempuh ini konsisten dengan uu lalulintas devisa, uu 24/99, mekanisme yang kita lakukan adalah kemudahan dalam memasukkan devisa dan menukarkan dalam rupiah dan pemberian insentif. Kemudahannya kami akan terbitkan PBI terkait rekening simpanan khusus (RSK)," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11).
Perry mengatakan, pemerintah mewajibkan devisa yang harus disimpan dalam negeri adalah devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Sebab, sektor tersebut paling sedikit menggunakan barang impor sehingga devisanya bisa utuh lebih lama disimpan di dalam negeri.
"Kebijakan yang dikeluarkan tadi adalah bagaimana mempermudah, memperjelas, sekaligus mempercepat DHE khususnya SDA agar tidak hanya masuk ke perbankan dalam negeri, tapi juga dikonversikan ke rupiah dengan sistem insentif," jelasnya.
"Pemerintah fokus ke SDA karena SDA itu memang kebutuhan impornya tidak besar, kan hasil yang diekspor tidak membutuhkan impor yang besar, sehingga DHE-nya itu agar bagaimana bisa dimasukkan ke dalam perbankan dalam negeri dan dikonversikan ke rupiah," sambungnya.
Perry menambahkan, insentif yang akan diberikan kepada eksportir pemilik devisa berupa pemotongan pajak deposito. Ini juga diatur dan dibedakan antara devisa yang disimpan dalam bentuk dolar dan rupiah.
"Kalau dikonversikan ke rupiah, disimpanannya 1 bulan jadi pajaknya 7,5 persen, 3 bulan jadi 5 persen, 6 bulan tidak dikenakan pajak. Jadi ini insentif bila dikonversikan ke rupiah. Tapi kalau simpanannya masih valas, ya pajaknya 1 bulan 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, kalau lebih dari 6 bulan baru pajaknya 0 persen," tandasnya.
Baca juga:
Manfaat B20 Tekan Defisit Transaksi Perdagangan Baru Terasa Tahun Depan
Menko Darmin Soal Defisit Neraca Perdagangan: Impor Migas Selama III Kuartal Besar
Neraca Perdagangan Oktober 2018 Defisit, Ini Kata Menko Darmin
Timses Jokowi nilai RI bisa dimusuhi ASEAN jika setop impor
LPEI Terima Penugasan Khusus Ekspor Rp 2,7 Triliun