LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Wajib Tahu, Negara Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona dan PIE

Melansir dari situs resmi Kemenkes, pemerintah akan menanggung seluruh biaya pengobatan pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) yang di dalamnya termasuk virus corona 2019-nCoV.

2020-03-16 11:46:00
Kemenkes
Advertisement

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg. Widyawati menegaskan jika pemerintah akan menanggung seluruh biaya pengobatan pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) yang di dalamnya termasuk virus corona 2019-nCoV.

Penyakit Infeksi Emerging (PIE) merupakan ancaman penting bagi keamanan kesehatan global karena berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Melansir dari situs resmi Kemenkes, pembebasan biaya perawatan diberlakukan sejak yang bersangkutan menjadi pasien dalam pengawasan. Berikut informasi selengkapnya:

Advertisement

Negara Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Pasien Virus

2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Virus Corona (Covid-19) yang belakangan merebak telah ditetapkan sebagai penyakit yang menimbulkan wabah. Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu, dijelaskan bahwa semua upaya Penanggulangan COVID-19 termasuk biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh Negara.

Advertisement

Pembiayaan akan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, atau sumber dana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-Jenis PIE sesuai Peraturan Menkes

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016, jenis-jenis PIE meliputi: Poliomielitis; Penyakit virus ebola; Penyakit virus MERS; Influensa A (H5N1)/Flu burung; Penyakit virus hanta; Penyakit virus nipah; Demam kuning; Demam lassa; Demam congo; Meningitis meningokokus; dan penyakit infeksi emerging baru yang di dalamnya termasuk virus COVID-19.

Tanggung Biaya Penanggulangan

Tak hanya biaya pengobatan, Negara juga akan menanggung biaya upaya penanggulangan wabah. Upaya penanggulangan meliputi:

  • Komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala.
  • Melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah.
  • Penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan virus corona.

Pembebasan Biaya

2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Pembebasan biaya pasien dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek atau pasien dalam pengawasan hingga keluar hasil dari laboratorium. Atau bisa juga dimulai sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit infeksi emerging tertentu berdasarkan hasil tes pemeriksaan laboratorium hingga dinyatakan sembuh dengan kriteria atau meninggal.

Komponen pembebasan biaya meliputi biaya administrasi pelayanan, perawatan IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter, Laboratorium dan Radiologi, Obat-obatan, dan alat kesehatan.

Hotline Virus Corona

Dilansir dari situs resmi Kemenkes, hotline virus Corona adalah 119 ext 9. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang virus Corona dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@depkes.go.id.

Update Jumlah Pasien Positif Corona di Indonesia

Pada Minggu, (15/3) kemarin. Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kasus baru virus corona (Covid-19) yang terjadi. Jumlah pasien positif virus corona di Indonesia sebanyak 117 kasus dan di dalamnya termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya. Adapun pasien positif virus corona ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah

2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pemberitahuan pemberlakuan pelaksanaan kerja dari rumah (work from home). Hal tersebut bertujuan demi mencegah persebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Kebijakan ini secara resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (16/3) hingga dua pekan ke depan. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali sesuai situasi dan kondisi yang terjadi.

(mdk/khu)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.