LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Tugas dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Ini Sederet Kewajiban hingga Persyaratannya

Bukan hanya wajib melakukan serangkaian tugas, anggota dari Pantarlih juga bakal menerima gaji yang layak. Lantas, sebenarnya apa tugas hingga gaji yang diterima anggota Pantarlih tersebut?

2023-02-13 12:21:00
Pemilu
Advertisement

Pemilihan Umum 2024 akan segera berlangsung. Sejumlah persiapan kini telah mulai dilaksanakan di bawah wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berbagai hal persiapan tersebut yakni di antaranya yakni mempersiapkan sederet peraturan, membuat instrumen dan perlengkapan, hingga berbagai pihak yang nantinya akan membantu keberlangsungan dari proses Pemilu. Salah satunya yakni Pantarlih.

Secara singkat, Pantarlih merupakan singkatan dari istilah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Selayaknya dengan KPU hingga berbagai panitia di dalamnya, Pantarlih turut memiliki sejumlah tugas hingga kewajiban yang perlu diketahui para pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai target sasaran.

Advertisement

Sederet kewajiban dan tugasnya di lapangan tersebut yakni sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Bukan hanya wajib melakukan serangkaian tugas, anggota dari Pantarlih juga bakal menerima gaji yang layak. Lantas, sebenarnya apa tugas hingga gaji yang diterima anggota Pantarlih tersebut?

Melansir dari berbagai sumber, Senin (13/2/2023), berikut ulasan selengkapnya mengenai pengertian hingga gaji pantarlih yang perlu untuk diketahui.

Advertisement

Pengertian Pantarlih

Sebelum mengetahui gaji pantarlih, salah satu hal yang perlu dipahami yakni mengenai pengertiannya. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, pembentukan Pantarlih yakni tak lain berasal dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Umumnya, anggota Pantarlih memiliki masa kerja dari rentang waktu mulai tanggal 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi suatu pedoman ketat yang wajib dilaksanakan di seluruh daerah.

©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Sebab, masa kerja Pantarlih tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada masing-masing KPU Kabupaten/kota. Mengenai keanggotaannya, Pantarlih disebut dapat berasal dari perangkat desa atau kelurahan di masing-masing daerah.

Sementara jenjang koordinasinya, anggota Pantarlih secara langsung bertanggung jawab kepada PPS. Umumnya, Pantarlih bertugas untuk melakukan pemutakhiran data berdasarkan DPT Pemilu, dan pencocokan DPTLN serta DP4 dengan penelitian oleh KPU bersama PPK, PPLN, hingga PPS.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Setelah mengetahui secara singkat mengenai tugas Pantarlih, maka hal selanjutnya yang perlu dipahami yakni mengenai kewajibannya secara menyeluruh sesuai dengan aturan yang berlaku.

©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Mengutip laman kab-pasarmanbarat.kpu.go.id, tugas Pantarlih antara lain sebagai berikut:

  1. Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah tercatat di dalam data Pantarlih.
  4. Selanjutnya yakni menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara kewajiban Pantarlih antara lain sebagai berikut:

  1. Membantu dan melakukan koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran
  2. Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian

Gaji Pantarlih

Adapun hal selanjutnya yang menarik untuk diketahui dari Pantarlih yakni mengenai gaji. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, gaji Pantarlih yakni disesuaikan dengan tugas masing-masing anggota.

©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Sementara itu, gaji pantarlih yakni dapat dijelaskan dalam bagan sebagai berikut, dilansir dari putatgede.kendalkab.go.id:

  • Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
  • Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
  • Honor Pantarlih: Rp 1 juta per bulan

Persyaratan Pantarlih

Guna mendapat tugas, kewajiban, serta hak berupa gaji, para anggota Pantarlih dapat mengajukan diri untuk mendaftar. Selayaknya dengan anggota panitia lainnya, Pantarlih juga memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi.

©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Persyaratan menjadi anggota Pantarlih tersebut antara lain dapat dijabarkan sebagai berikut.

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Berdomisili dalam wilayah yang akan menjadi tanggung jawabnya sebagai Pantarlih
  4. Mampu bekerja profesional dan sehat secara jasmani serta rohani
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  7. Pendaftar tidak menjadi atau merupakan anggota dari partai politik, tim pemenangan dari partai politik yang ikut dalam pemilihan, tim kampanye di penyelenggaran pemilu 2024
  8. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak dapat dipenuhi, pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
(mdk/mta)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.