LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Tiga Nama Terpanjang di Indonesia versi Kemendagri Sampai Tidak Muat di Dokumen

Tiga nama terpanjang itu sampai tidak muat saat dimasukkan ke dalam dokumen karena mencapai 70 karakter.

2023-03-16 14:14:00
Viral Hari Ini
Advertisement

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, mengungkap tiga nama terpanjang di Indonesia yang tercatat dalam Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hal tersebut ia sampaikan melalui video di akun Tiktok pribadinya @zudanariffahakrulloh. Disebutkan, jika tiga nama terpanjang itu sampai tidak muat saat dimasukkan ke dalam dokumen karena mencapai 70 karakter. Simak ulasan selengkapnya:

Advertisement

Dirjen Dukcapil Beberkan Nama Terpanjang di Indonesia

Tiktok/@zudanariffahakrulloh ©2023 Merdeka.com

Dalam video yang dibagikan, Zudan mengatakan jika ia membuat video tersebut atas dasar permintaan masyarakat yang meminta dirinya mencarikan nama-nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di data kependudukan.

Advertisement

"Ada yang minta dicarikan nama-nama terpanjang dalam data kependudukan. Tim Dukcapil sudah bekerja mencarikan nama terpanjang tiga saja dari 277 juta penduduk Indonesia," kata Zudan.

Tiga Nama Terpanjang di Indonesia

Zudan kemudian membeberkan tiga nama terpanjang yang tercatat di data kependudukan di Indonesia. Pertama adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.

Nama tersebut memiliki jumlah karakter sekitar 70 digit termasuk huruf dan spasi. Kemudian yang kedua ada RR Atika Gardena Kartika Tjinta Prawatya Nilam Sandjiwo Rahardjo dengan 64 digit.

Dan ketiga ada Deriauli Ruminsan Tiominar Christina Magdalena Siahaan Manurung dengan 63 digit.

Tiktok/@zudanariffahakrulloh ©2023 Merdeka.com

Nama Terpanjang Tidak Muat Dalam Pencatatan Dokumen

Zudan mengatakan, jika orang dengan nama-nama terpanjang itu harus menyingkat nama mereka dalam berbagai dokumen-dokumen penting.

Hal ini dikarenakan rata-rata kolom untuk nama pada dokumen di Indonesia hanya tersedia untuk maksimal 60 karakter sesuai peraturan perundang-undangan.

"Nama-Nama ini dalam berbagai dokumen harus disingkat karena tempat dokumennya tidak muat. Untuk rata-rata dokumen kependudukan hanya 60 digit. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang tata cara pencatatan nama-nama dalam dokumen kependudukan itu dibatisi maksimal 60 digit," kata Zudan.

Ia pun mengimbau pada calon orang tua yang akan memberi nama anak sebaiknya memperhatikan peraturan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 saat akan memberikan nama kepada anak.

"Jadi ayah bunda yang ingin memberikan nama pada anak buahnya tolong dicek pada aturan permendagri nomor 73 yang mengatur soal pemberian nama," tambahnya.

(mdk/khu)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.