LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Takhbib adalah Pengganggu Rumah Tangga, Kenali Pengertian dan Hukumnya dalam Islam

Takhbib adalah pengganggu rumah tangga. Takhbib merupakan hadirnya pihak ketiga yang bertujuan untuk memberantakkan rumah tangga orang.

2022-09-10 13:06:00
Trending
Advertisement

Takhbib adalah pengganggu rumah tangga. Takhbib merupakan hadirnya pihak ketiga yang bertujuan untuk memberantakkan rumah tangga orang. Hal ini tentu merupakan sebuah hal yang dihindari. Takhbib bisa merusak rumah tangga, selain itu, hadirnya takhbib ini juga menimbulkan fitnah yang tidak diharapkan dalam sebuah rumah tangga.

Islam mengenal istilah takhbib dan juga memberikan status hukum yang jelas. Namun, masih banyak orang yang belum mengerti apa itu takhbib. Padahal pengertian takhbib ini sangat penting untuk diketahui. Pasalnya, masih belum banyak orang yang menjelaskan tentang takhbib ini.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini Merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian takhbib dan hukumnya dalam Islam. Juga akan dibahas tentang dalil-dalil yang bersangkutan tentang takhbib.

Advertisement

Pengertian Takhbib

Melansir dari laman NU Online, kata takhbib secara harfiah memiliki arti upaya untuk menipu, memperdaya, dan upaya untuk merusak. Selain itu, kata takhbib secara istilah memiliki arti sebagai tindakan seorang pihak ketiga yang berdampak pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang.

Takhbib adalah istilah yang lahir dari Islam terhadap sebuah perbuatan merusak rumah tangga seorang Muslim lainya. Takhbib ini merupakan tindakan mengandung dosa yang sangat besar. Bahkan dikatakan bahwa takhbib ini merupakan upaya untuk membantu iblis dalam menyukseskan rencananya.

Advertisement

Pernikahan adalah hal yang sakral dalam Islam. Maka dari itu, hubungan pernikahan, baik dari segi keharmonisan di dalam rumah tangga, atau kesetiaan masing-masing pasangan harus menjadi prioritas yang diutamakan. Jika hal itu terganggu, maka itu adalah masalah yang besar.

Takhbib sangatlah berbahaya karena bisa terjadi karena berbagai macam bentuk. Takhbib bisa muncul dengan menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina. Baik zina mata, tangan, maupun zina niat hati. Sehingga membuat pasangan membenci salah satu pasangannya.

Hukum Takhbib dalam Islam

Kata takhbib berasal dari bahasa Arab yaitu Al-Khabb. Kata itu bisa ditemukan pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Berikut ini adalah arti dari hadits tersebut:

“Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).

Selain itu, ada juga riwayat lain yang menyampaikan hadits tentang takhbib. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaqi, yang memiliki redaksi dan kandungan yang memiliki makna serupa dengan hadits Abu Dawud di atas.

“Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).

Mengutip skripsi berjudul “ Fenomena Takhbib dan Solusinya dalam Perspektif Al-Qur’an (Kajian Tematik Kontekstual)” oleh Zulhabibah, disebutkan bahwa takhbib adalah tindakan yang dilarang dalam Islam. Bahkan ada larangan untuk menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib.

Takhbib adalah salah satu dosa besar yang wajib untuk dijauhi. Hal itu juga tertulis dalam sebuah kitab Al-Jawabul Kafi yang ditulis oleh Ibnul Qoyyim Al-Jauziy. Artinya adalah sebagai berikut:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya.Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya."

Takhbib ini merupakan bahaya yang sangat perlu untuk dihindari. Menggoda wanita istri orang bukanlah hal yang bisa ditolerir. Menurut jumhur ulama, takhbib adalah dosa  besar. Allah menyuruh hambanya untuk tidak terjatuh dalam takhbib. Hal itu tercermin dalam An-Nur ayat 3.

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

(mdk/mff)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.