Tak Lagi Pegang Komando, ini yang akan Dikerjakan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Staf Khusus KSAD
Letjen Kunto Arief Wibowo, mantan Pangkogabwilhan I, kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD.
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Mutasi ini menandai perubahan penting dalam kariernya, setelah sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Mutasi besar-besaran di tubuh TNI ini melibatkan 237 perwira tinggi. Mabes TNI menyatakan mutasi tersebut adalah hal biasa dan dilakukan untuk kebutuhan organisasi serta pembinaan karier.
Berbeda dengan tugas pemegang komando, di posisi Stafsus peran Letjen Kunto Arief lebih bersifat penasihat dan pendukung bagi KSAD, bukan sebagai pelaksana operasi langsung.
Jabatan ini bersifat non-struktural, yang berarti tanggung jawabnya adalah memberikan masukan dan saran strategis, berbeda dengan tanggung jawab sebelumnya yang melibatkan koordinasi operasi pertahanan di wilayah barat Indonesia. Simak ulasan selengkapnya.
Tanggung Jawab sebagai Staf Khusus KSAD
Sebagai Staf Khusus KSAD, Letjen Kunto Arief Wibowo memiliki tanggung jawab yang berbeda dibandingkan dengan jabatan sebelumnya. Tugas utamanya adalah memberikan analisis dan rekomendasi strategis kepada KSAD untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat.
Tanggung jawab ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Menyusun kebijakan strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
- Memberikan masukan mengenai situasi terkini di lapangan.
- Berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mendukung tugas KSAD.
Dalam menjalankan peran ini, Letjen Kunto Arief diharapkan dapat memanfaatkan pengalaman dan wawasan yang dimilikinya untuk meningkatkan efektivitas organisasi. Meskipun tidak terlibat langsung dalam operasi, perannya sangat penting dalam memberikan arahan strategis.
Profil Letjen Kunto Arief Wibowo
Letjen Kunto Arief Wibowo lahir dari keluarga yang memiliki sejarah panjang dalam dunia politik dan militer. Sebagai lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1992, Kunto telah menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam kariernya.
Sejak awal, ia telah menempati berbagai posisi strategis yang menunjukkan kemampuannya dalam memimpin dan berstrategi. Setelah lulus Akmil, Letjen Kunto Arief Wibowo diketahui beberapa kali mengemban amanah menjadi seorang komandan.
Ia pernah berada di Satuan Lintas Udara (Linud) 502/Ujwala Yudha. Ia pernah menjabat sebagai Danton Yonif Linud 502/Ujwala Yudha. Letjen Kunto Arief Wibowo juga pernah menjadi Danton Yobif Linud 412/Bharata Eka Sakti dan Kasi 2/Ops Kore 083/Baladhika Jaya pada 2007-2008 silam. Setahun setelahnya ia menjadi Danyonif 500/Raider periode 2008-2009.
Kemudian menjadi Danbrigif 6/Trisakti Baladaya (2012-2013) hingga Danrem 044/Garuda Dempo (2016-2018), Danpuslatpur Kodiklatad (2018-2019), Danrem 032/Wirabaja (2019-2020), Kasdam III Siliwangi (2020).
Letjen Kunto Arief Wibowo juga pernah diamanahi menjadi Pangivid 3/Kostrad (2021) dan Pangdam III/Siliwangi (2020-2021). Kemudian dia diamanahi menjadi Wakil Komandan Komando Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat (Wadankodiklatad).
Dia kemudian menjabat sebagai Pangdam XIV/Hasanuddin kemudian menjadi Pangkogabwilhan I dan kini sebagai Stafsus Kasad.
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD itu mencuri perhatian publik. Perubahan posisi ini terjadi tak lama usai sang ayah, Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno ikut menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Wapres ke-6 RI yang juga mantan Panglima ABRI (Kini TNI) Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno termasuk salah satu tokoh yang turut membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan.
Forum ini terdiri dari sejumlah tokoh senior militer, yakni 103 jenderal purnawirawan dari TNI Angkatan Darat, 73 laksamana dari TNI AL, 65 marsekal dari TNI AU, serta 91 kolonel purnawirawan. Dalam pernyataannya, mereka mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.
Selain Try Sutrisno, sejumlah nama besar lain juga tercantum dalam forum ini, seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.Deklarasi. Adapun usulan yang mereka keluarkan memuat delapan butir pernyataan, termasuk kritik terhadap proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), masuknya tenaga kerja asing, serta dorongan untuk mengganti menteri-menteri yang diduga terlibat praktik korupsi.
Namun, poin yang paling mencuri perhatian publik adalah seruan untuk mengganti Wakil Presiden. Langkah ini diajukan atas dasar anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q dalam Undang-Undang Pemilu dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum MK dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.