LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Suami Jual Istri yang Hyperseks, Demi Ekonomi dan Puaskan Syahwat

Berdasarkan keterangan tersangka, sang wanita memiliki hasrat seks yang tinggi. Serta untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Simak informasi leng

2020-10-29 09:40:00
VIRAL
Advertisement

Seorang pria berinisial T (43), warga Pamekasan, Madura yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur ditangkapUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus perdagangan manusia.

Menariknya, korban perdagangan itu ialah istrinya sendiri. Dia tega menjual istri sirinya kepada pria hidung belang. PPA mengungkap motif di balik prostitusi media sosial itu.

Berdasar keterangan tersangka, sang wanita memiliki hasrat seks yang tinggi membuat suaminya kewalahan. Selain itu, motif lain untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Advertisement

Kronologi

Warga Pamekasan berinisial T (43) ditangkap karena terlibat kasus dugaan menjual istrinya (38), pada pria hidung belang untuk layanan seks.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari operasi cyber.

Advertisement

Kemudian menemukan akun di Twitter yang mengunggah gambar istri telanjang dengan posisi berhubungan badan.

"Iya benar, pelaku diamankan di sebuah kamar hotel di Surabaya, Rabu 21 Oktober kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB," kata Iptu Fauzi seperti dikutip dari Liputan6, Rabu (28/10/2020).

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," jelasnya.

Menjual di Media Sosial

Pelaku menawarkan istri sirinya melalui media sosial Twitter. Setelah unggah gambar foto telanjang sang istri, pelaku juga menyebutkan bisa melayani layanan seks bertiga atau threesome.

Dari akun tersebut ia menawarkan layanan seks bertiga atau threesome bertarif sekitar Rp 1 juta.

"Dengan tarif sebesar Rp 1 juta, di mana tarif tersebut dibayarkan oleh tamu kepada tersangka dan sebesar Rp 200 ribu digunakan tersangka untuk membeli makanan dan Rp 800 ribu di simpan oleh tersangka," ujarnya.

Istri Hyperseks dan untuk Penuhi Ekonomi

Melalui pengakuan tersangka, ia merasa tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan seks sang istri. Sehingga tersirat ide untuk menjual di Twitter. Selain mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga, hasil kerja sama mereka diduga bisa memenuhi birahi istrinya tersebut.

"Dari pengakuan tersangka selain faktor ekonomi ada alasan lain yakni diduga istri siri tersangka hyperseks," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama, Rabu (28/10/2020).

"Berdasarkan keterangan tersangka istrinya ini memiliki hasrat seks yang tinggi dan sulit memuaskan korban dengan menjualnya. Ini juga untuk fantasi seks mereka," ia menambahkan.

Memuaskan Fantasi Sang Istri

ilustrasi ©Shutterstock/Jari Hindstroem

Fauzi juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah menjual istri kepada pria hidung belang sudah lebih dari satu tahun. Terhitung sejak Agustus 2019 hingga Oktober 2020.

Selain memenuhi hasrat seks, juga melampiaskan fantasi sang istri. Tersangka juga menyampaikan, fantasi tersebut bisa disalurkan dengan para hidung belang.

"Untuk tarifnya kadang sama, kadang berbeda. Mereka mengutamakan fantasi," ujar Fauzi.

"Selain itu, layanan seks threesome, tersangka juga mengaku jika istri sirinya juga melayani seks berdua. Mereka juga selalu berpindah-pindah hotel," ujar dia.

Penangkapan Saat Melayani Threesome

Saat kejadian penangkapan, T (43) tengah mendampingi sang istri (38) yang memberi layanan 'threesome', atau tiga pria sekaligus di sebuah hotel.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati istri dan pelaku sedang melakukan layanan seks bertiga atau threesome. Kemudian oleh petugas langsung diamankan beserta barang bukti," ujar Iptu Fauzi.

"Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terancam dijerat pasal Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP," tambahnya.

(mdk/kur)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.