LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Segudang Prestasi Novel Baswedan di KPK, Jebloskan Hakim sampai Irjen Polisi ke Bui

Sejak dirinya resmi menjadi anggota penyidik KPK, pria berusia 43 tahun tersebut telah menorehkan sederet prestasi yang gemilang.

2020-12-01 07:20:43
Novel Baswedan
Advertisement

Penyidik senior Novel Baswedan berencana meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu alasannya karena banyaknya kendala dihadapi usai disahkannya undang-undang baru.

Padahal selama ini Novel dikenal garang memberantas korupsi. Sejumlah kasus-kasus kakap melibatkan petinggi negeri berhasil diungkapnya.

Meski kini dengan kondisi fisik tak sempurna, Novel tetap membongkar kasus korupsi besar. Berikut sederet prestasi Novel.

Advertisement

Kasus Wisma Atlet

Salah satu kasus besar yang pernah dibongkar oleh Novel Baswedan yakni kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang tahun 2011. Hal itu tercium oleh KPK lantaran adanya aliran dana yang mengalami penggelembungan hingga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp25 miliar.

Advertisement

©2017 merdeka.com/arie basuki

Beberapa nama besar yang diungkapkannya memiliki tanggung jawab dalam kasus ini yakni seperti Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin serta politikus Demokrat Angelina Sondakh. Nazaruddin harus mendekam di balik jeruji besi selama 6 tahun penjara serta denda Rp 1miliar, sedangkan Angelina menerima hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta.

Korupsi Simulator SIM

Tak berhenti sampai di sana, pada tahun 2012 Novel Baswedan kembali berhasil menguak salah satu kasus korupsi terbesar di Tanah Air yakni simulator SIM. Saat itu, ia berperan secara langsung menjadi ketua satgas penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.

©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Usai terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp32 miliar, Djoko lantas divonis penjara selama 18 tahun. Kerugian yang diakibatkan oleh kasus itu pun bernilai hingga Rp121 miliar.

Penyuapan Hakim MK

Novel pun terlibat secara langsung saat mengungkap kasus suap hakim MK, Akil Mochtar pada tahun 2013 silam. Novel berhasil membuktikan, Akil telah menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada.

©2015 Merdeka.com

Kasus penyuapan tersebut yakni melibatkan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung mas, Kalimantan Tengah, Lebak Banten, Empat Lawang, serta Kota Palembang yang memberikannya keuntungan hingga lebih dari Rp20 miliar. Akibatnya, Akil dijatuhi hukuman penjara seumur hidup meski pernah mengajukan kasasi ke MA yang berujung dengan penolakan.

Korupsi e-KTP

Sebelumnya, tiga tahun silam Novel juga terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi E-KTP yang menyeret nama petinggi lembaga legislatif, Setya Novanto. Kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp2,3 triliun itu membuat Novel harus mendekam di penjara selama 15 tahun.

©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Novel Baswedan berhasil membuktikan bahwa Setya Novanto menggunakan aliran dana sebesar 7,3 dollar AS atau senilai dengan Rp71 miliar (kurs rupiah pada tahun 2010).

Kasus Menteri KKP Edhy Prabowo

Terbaru, Novel Baswedan beserta kedua kasatgas KPK berhasil menyingkap tabir korupsi yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) dini hari. KPK melakukan penangkapan kepada Edhy di Bandara Soekarno-Hatta usai bertolak dari luar negeri.

©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Penangkapan tersebut secara langsung berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Bersama Edhy, tim penindakan KPK juga melakukan pengamanan beberapa anggota keluarganya beserta pegawai KKP lainnya.

(mdk/mta)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.