Profil Rafael Alun Trisambodo Pejabat Pajak Dicopot Menkeu, Putranya Hajar Anak Ansor
Rafael pernah ditunjuk sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Kanwil DPJ Jawa Timur.
Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo beberapa hari ini ramai diperbincangkan. Putranya Mario Dandy Satrio jadi tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor Jontahan Latumahina, David.
Akibat ulah sang putra, Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Kekayaan Rafael juga menjadi sorotan setelah putranya kerap kali pamer kemewahan di media sosial.
Terlebih lagi saat melakukan penganiayaan, Dandy membawa mobil Jeep Rubicon yang harganya ditaksir kurang lebih Rp 1 miliar. Berikut profil Rafael Alun Trisambodo dilansir dari berbagai sumber, Jumat (24/2).
Profil Rafael Alun Trisambodo
Rafael merupakan pejabat eseleon III sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada 2018 dia dipercaya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II.
Kemudian pada 2017, Rafael pernah ditunjuk sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Kanwil DPJ Jawa Timur. Jabatan itu sangat strategis di DJP karena bertugas memburu dan mengusut wajib pajak yang membandel bayar pajak.
Selanjutnya, dia menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo pada 2015. Rafael juga sempat mengemban tugas sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I pada 2013.
Gaji Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo merupakan PNS kementerian keuangan yang bertugas di Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan masa kerja golongan (MKG) dalam aturan PP nomor 15 tahun 2019, gaji pokok PNS pajak paling kecil berkisar Rp 3.044.300. Sementara paling besar Rp 5.901.200.
Penghasilan terbesar sebagai PNS berasal dari tunjangan kinerja berdasarkan PP Nomor 37 tahun 2015.
Sementara itu Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag), maka masuk dalam golongan Eselon III. Tunjangan kinerjanya berkisar Rp 37,21 juta hingga Rp 46,47 juta per bulan.
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan menembus angka puluhan miliar rupiah.
Mengutip laman e-lkhpn KPK, harta kekayaan Rafael Alun Triasambodo mencapai Rp56,1 Miliar yang kebanyakan terbagi atas tanah dan bangunan bernilai Rp51,9 miliar. Properti tersebut berjumlah 11 dan tersebar di Jakarta, Sleman, sampai Manado.
Properti termahal yang dimiliki Rafael adalah sebuah tanah dan bangunan di Jakarta Barat dengan luas mencapai 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.
Transportasi milik Rafael Alun Trisambodo hanya berjumlah dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta.
Namun berdasarkan laporan atas peristiwa yang menimpa anaknya, tidak ada kendaraan jenis Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan tercantum di laporan.
Harta lainnya adalah harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 419 juta. Rafael Alun Trisambodo juga tercatat tak memiliki utang.
Dicopot Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan kewajaran aset dan harta yang dimiliki Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani saat melakukan konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2).
Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Anak Rafael Alun Tersangka Penganiayaan
Mario Dandy menjadi tersangka kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor bernama David.
Peristiwa itu terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan tersebut David sempat tidak sadarkan diri dan hingga kini masih dalam perawatan RS Medika.
Atas aksi tak terpuji itu, Dandy dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.