LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Pengelolaan Lingkungan Hidup Diatur Dalam UU No 32 Tahun 2009, Ini Penjelasannya

Pengelolaan Lingkungan Hidup Diatur Dalam UU No 32 Tahun 2009

2022-07-19 09:48:00
Pelestarian Lingkungan
Advertisement

Pengelolaan Lingkungan Hidup Diatur Dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut berisi perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.

Undang-Undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta. Di dalam undang-undang tersebut memuat beberapa poin penting mengenai upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan.

Lalu, apa isi dari UU No 32 Tahun 2009 tersebut, dan langkah apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Selasa (19/7/2022):

Advertisement

Pasal 1 ayat 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup

Seperti tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup

Advertisement

Tujuan dari perlindungan dan pengelolaan hidup diatur dalam Pasal 3 No.32 Tahun 2009, di antaranya:

1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.

3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Dalam undang-undang ini juga dijelaskan mengenai perencanaan dan pengelolaan lingkugan hidup dalam pasal 5. Adapun perencanaan ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan, di antaranya:

Inventarisasi Lingkungan Hidup

Inventarisasi lingkungan hidup dilakukan untuk memperoleh data serta informasi tentang sumber daya alam. Adapun inventarisasi ini meliputi beberapa hal, di antaranya potensi dan ketersediaan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan, dan penyebab konflik yang ditimbul akibat pengelolaan. Inventarisasi ini dilakukan tingkat nasional, tingkat kepulauan, dan tingkat wilayah ekorgion.

Penetapan Wilayah Ekoregion

Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.

Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penyusunan ini dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Penyusunan ini disesuaikan dengan investarisasi lingkungan hidup.

Cara Melestarikan Alam

Cara melestarikan alam sekitar wajib untuk diketahui dan dilakukan oleh semua orang. Sebab, jika tidak dijaga dengan baik maka akan terjadi kerusakan maupun kepunahan dimana-mana. Sebagian besar makhluk di bumi ini bergantung dari alam, seperti bergantung pada air, oksigen, sayur-sayuran, pepohonan dan sebagainya.

Maka dari itu kegiatan melestarikan alam perlu dilakukan oleh semua orang agar alam tetap terjaga ketersediaan sumber dayanya. Peran manusia sendiri sangatlah penting dalam keberlangsungan alam sekitar. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti:

1. Tidak Buang Sampah Sembarangan

Sampah menjadi masalah  cukup besar yang harus dihadapi dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Membuang sampah tidak pada tempatnya dapat membuat lingkungan menjadi kotor dan menyebabkan berbagai penyakit.

Lakukan daur ulang pada sampah-sampah yang masih bisa diselamatkan. Mendaur ulang sampah menjadi produk yang kreatif tentu akan lebih berharga dan bermanfaat. Misalnya, pot bunga, tempat lilin, media tanam, tas belanja, dan lain sebagainya.

Untuk sampah rumah tangga, manfaatkan untuk membuat pupuk kompos. Pengomposan dengan sampah rumah tangga dapat membantu membuat tanah tetap subur.

2. Kurangi Penggunaan Plastik

Sampah plastik menjadi salah satu penyumbang polusi terbesar di lautan. Maka dari itu, usahakan bawa tas belanja dari rumah saat pergi berbelanja da hindari penggunaan plastik berlebihan.

3. Lakukan Reboisasi

Dengan melakukan reboisasi atau penghijauan hutan kembali bertujuan untuk melestarikan hutan yang sudah tandus serta dapat mengurangi polusi udara dan  mencegah bencana tanah longsor.

Jangan juga melakukan tebang liar. Apabila memang membutuhkan bahan-bahan yang berasal dari hutan seperti kayu, lakukanlah sistem tebang pilih agar kelestarian hutan tetap terjaga dan tidak menimbulkan masalah serius bagi hutan secara khusus.

4. Membangun Terasering

Dengan membangun terasering dan menanam berbagai macam pohon di daerah yang memiliki topografi miring akan menghindari terjadinya tanah longsor yang dapat merugikan masyarakat maupun kondisi lingkungan sekitar.

5. Tidak Membuang Bahan Kimia ke Sungai

Membuang bahan kimia di aliran sungai membuat aktifitas dan ekosistem sungai menjadi rusak dan tercemar.

6. Hemat Listrik

Kemudian langkah sederhana untuk alam yang penting namun sering disepelekan ialah menghemat listrik. Karena meski tak digunakan, kabel elektronik yang masih terpasang tetap menyedot energi. Dengan mematikan lampu yang tidak dipakai, akan memberikan dampak hemat energi.

(mdk/khu)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.