LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Sempat Tidur Dengan Jasad Suami

Pihak Kepolisian Sumatera Utara baru saja melakukan rekonstruksi tahap kedua kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin (55) yang dilakukan di rumah korban di Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1). Dari hasil rekonstruksi tersebut diketahui jika ZH (istri korban) diketahui sempat tidur bersama jasad suaminya.

2020-01-17 10:57:00
Hakim Jamaluddin Tewas
Advertisement

Pihak Kepolisian Sumatera Utara baru saja melakukan rekonstruksi tahap kedua kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri, Medan, Jamaluddin (55) yang dilakukan di rumah korban di Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1).

Dari hasil rekonstruksi tersebut diketahui jika salah satu pelaku pembunuhan yaitu ZH yang merupakan istri korban, ternyata sempat tidur selama tiga jam bersama mayat suaminya. Berikut informasi selengkapnya:

Advertisement

Skenario Pembunuhan Tak Sesuai Rencana Awal

Diketahui jika skenario awal pembunuhan hakim Jamaluddin dibuat seolah-olah terkena serangan jantung. Namun, proses eksekusi yang dilakukan dengan cara membekap korban sampai kehabisan napas justru meninggalkan lebam merah di wajah korban. Hal ini sontak membuat para pelaku terkejut.

"Istri korban panik dan bilang jika seperti ini maka tidak bisa serangan jantung dan dia akan ditangkap. Di situ mereka berdebat hingga mengubah skenario awal," ujar Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin Siregar melansir dari antaranews, Jumat (17/1).

Advertisement

ZH Sempat Tidur dengan Mayat Suaminya

Martuani juga mengungkapkan jika tersangka ZH yang tak lain merupakan istri korban sempat tidur selama tiga jam di samping jenazah suaminya setelah melakukan eksekusi.

"Hal ini dilakukan ZH karena rencana pembunuhan tak berjalan sesuai skenario awal yang direncanakan," kata Martuani di Medan.

Karena skenario pembunuhan tak berjalan sesuai rencana awal, ketiga tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban dan menunggu waktu yang tepat untuk keluar rumah.

"Ada yang menarik juga di sini. Hebatnya, istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad tersebut," kata Martuani mengutip dari Antaranews (17/1).

Kronologi Pembunuhan

Pada tanggal 28 November 2019 pelaku JP dan RP dijemput oleh istri korban, ZH di Pasar Johor menuju ke rumah korban. Sesampainya di rumah Jamaluddin, mereka langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban.

Jamaluddin diketahui dibunuh dengan cara dibekap hingga kehabisan napas di dalam kamarnya sendiri. Para pelaku sudah menunggu di dalam rumah terlebih dahulu sebelum korban pulang.

"Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya. Lokasi eksekusi di kamar," kata Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Martuani Sormi, Rabu (8/1/2020) dikutip dari Liputan6.

Menghilangkan Jejak

Setelah melancarkan aksinya dan memastikan korban sudah meninggal dunia, ketiga pelaku sempat akan membuang jasad Jamaluddin ke Berastagi.

Jasad Jamaluddin dipakai-kan pakaian olahraga PN Medan lalu memasukkannya ke dalam mobil korban, Toyota Prado BK 77 HD dan meletakkan korban di kursi baris kedua.

Penemuan Jasad Jamaluddin

Warga Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame dikejutkan dengan penemuan mayat di dalam mobil yang terjebak di jurang area kebun sawit, pada Jumat (29/11/2019). Saat ditemukan, korban terbaring di kursi belakang mobil.

Tak satupun warga sekitar yang mengenal sosok pria paruh baya itu. Polisi langsung melakukan olah TKP, dan menduga korban adalah pegawai pengadilan dengan seragam hijau dan logo.

(mdk/khu)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.