LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Pekik Takbir Wanita Ojol Fans Berat Eliezer Usai Sambo Divonis Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).

2023-02-14 11:00:00
Sidang Ferdy Sambo
Advertisement

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).

Beragam respons diberikan oleh publik sesaat setelah Ketua Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo pada sidang yang dihelat pada Senin (13/2) lalu.

Seperti halnya seorang wanita pengemudi ojol yang mengaku sebagai pendukung Bharada E. Wanita tersebut mengikuti sepanjang proses persidangan.

Advertisement

Wanita bernama Avian tersebut sempat bersyukur saat hakim membacakan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Berikut informasi selengkapnya.

Takbir Wanita Ojol, Sambo Dihukum Mati

Avian mengaku sebagai pendukung Bharada E setia datang di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Advertisement

"Pada intinya saya pengin mensupport dari keluarganya Yosua dan terutama Bharada Eliezer, jadi kali liat Bharada Eliezer seperti melihat anak sendiri," tutur Avian.

Diketahui, Avian merupakan istri pensiunan TNI AL yang saat ini berprofesi sebagai pengemudi ojol sejak 2016.

Sesaat setelah vonis mati dijatuhkan kepada Sambo, Avian melantangkan takbir dan bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Langsung Allahuakbar saya bilang, Allahuakbar saya bilang itu yang saya harapkan. Karena dengan Sambo ini kan telah banyak mematikan kehidupan orang anak buahnya yang jadi korban banyak sekali, seperti itu," ucap Avian.

©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho


Sidang Vonis Ferdy Sambo digelar pada Senin (13/2) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso berujar bahwa Sambo juga terbukti melakukan percobaan pengerusakan barang bukti. Dirinya tanpa hak melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak sebagaimana mestinya.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Sambo sempat dituntut hukuman seumur hidup.

Hakim menyatakan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan berniat merusak barang bukti sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi

©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani


Sementara itu, Putri Candrawathi mendapat vonis yang jauh lebih ringan dari Sambo. Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan pada sidang sebelumnya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun"," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/thw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.