LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Pandemi Virus Corona, Ini Perbedaan Karantina dan Lockdown yang Harus Diketahui

Inilah kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatasi penyebaran virus corona.

2020-03-30 11:02:24
Virus Corona
Advertisement

Penyebaran virus corona semakin cepat menerjang dunia. Demi menghambat laju penyebarannya, sejumlah negara sudah mulai menerapkan kebijakan Lockdown. Kebijakan ini tentu saja terdengar hingga ke telinga masyarakat.

Sontak saja, masyarakat beramai-ramai mengusulkan Lockdown kepada pemerintah. Bahkan, sejumlah wilayah di Indonesia telah memulai Lockdown lokal. Namun, tidak banyak masyarakat yang tahu jika Lockdown dan karantina wilayah yang dilakukan oleh pemerintah memiliki tujuan yang sama yaitu menekan ruang gerak virus corona.

Advertisement

Lockdown

Akibat pandemi virus corona, sejumlah negara telah menerapkan kebijakan lockdown. Tindakan tersebut sebagai antisipasi dan meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).

2020 Merdeka.com

Advertisement

Melansir dari Liputan6.com, Senin (30/3/2020), lockdown atau penguncian wilayah merupakan kebijakan yang meminta warganya untuk tidak keluar rumah, berkumpul dengan jumlah banyak dan menghentikan sementara aktivitas di luar ruangan.

Negara yang Menerapkan Lockdown

Sejumlah negara telah menerapkan sistem kebijakan Lockdown. Sebagian besarnya terlihat di beberapa negara di Eropa.

AFP/Jerome Delay

Melansir dari Liputan6.com, hingga Rabu (18/3/2020) setidaknya sekitar 10 negara telah menerapkan Lockdown. Negara-negara itu meliputi Belgia, Malaysia, Belanda, China, Italia, Irlandia, Denmark, Prancis, Filipina dan Spanyol. Serta yang terbaru, Afrika sudah mulai menerapkan kebijakan Lockdown.

Instrumen Hukum Indonesia

Tidak banyak yang tahu, sebenarnya Indonesia telah memiliki instrumen hukum sendiri yang mengatur mengenai karantina kesehatan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Twitter @HajiLolong 2020 Merdeka.com

Tujuan instrumen hukum ini sudah jelas untuk melindungi semua warga negara Indonesia dari risiko penyakit menular. Terutama yang mampu menimbulkan kedaruratan kesehatan seperti virus corona atau Covid-19.

Karantina

Sebenarnya, istilah yang lebih tepat digunakan dalam hukum Indonesia yaitu karantina. Akan tetapi, tidak jarang masyarakat Indonesia masih bingung dengan karantina itu sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 pasal 1 (6) Tahun 2018 yang dikutip dari sipuu.setkab.go.id berikut penjelasan karantina.

sipuu.setkab.go.id 2020 Merdeka.com

"Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya."

Jenis Karantina

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dikutip dari akun Twitter @HajiLolong, karantina terbagi dalam beberapa jenis. Mulai dari Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Karantina di Pintu Masuk hingga Karantina Rumah.

Twitter @HajiLolong 2020 Merdeka.com

Keputusan karantina juga harus didasari pada pertimbangan epidermiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Karantina Wilayah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 pasal 1 (10) Tahun 2018, berikut penjelasan mengenai Karantina Wilayah.

sipuu.setkab.go.id 2020 Merdeka.com

"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Sementara, persetujuan karantina kesehatan merupakan surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina bebas.

Tujuan Karantina Kesehatan

Dituliskan pula di dalam Undang-Undang Nomor 6 pasal 3 Tahun 2018 tujuan kekarantinaan kesehatan. Tertulis ada 4 tujuan atas kebijakan tersebut.


sipuu.setkab.go.id 2020 Merdeka.com

  1. Melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
  2. Mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
  3. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan
  4. Memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

Tanggung Jawab Karantina Kesehatan

Dalam melindungi masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan. Hal ini berdasarkan ketetapan pada Undang-Undang Nomor 6 pasal 4 Tahun 2018 yang berbunyi,

sipuu.setkab.go.id 2020 Merdeka.com

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

Sejumlah Daerah Sudah Menerapkan

Tercatat sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan karantina kewilayahan guna membatasi ruang gerak virus Covid-19. Karantina ini juga diduga tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah pusat.

Liputan6.com 2020 Merdeka.com

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tindakan itu wajar terjadi sebab dalam kondisi darurat.

Pemerintah Tengah Siapkan Rancangan PP

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan pemerintah hingga kini tengah membuat mekanisme lebih rinci agar langkah yang diambil efektif.

2020 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

"Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut karantina wilayah," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3).

Syarat dan Ketentuan Mekanisme Karantina

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan mekanisme karantina wilayah nantinya akan mengatur syarat dan ketentuan serta panduan bagi pemerintah daerah. Sebab, sejumlah daerah sejauh ini menerapkan kekarantinaan wilayah merujuk pada ketentuan masing-masing.

Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

"Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman," katanya.

(mdk/tan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.