Ngaku Jadi Polisi, Belasan WN Jepang di Bogor Ternyata Sindikat Penipuan Online
Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil menangkap 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan online di Sentul City.
Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang melibatkan 13 warga negara Jepang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul City.
"Awalnya kami menerima laporan dari warga ada pergerakan orang asing," ujar Ritus pada Rabu (4/3/2026).
Setelah melakukan pengawasan, petugas melakukan penggerebekan di tiga rumah berbeda di kawasan Sentul City, Bogor, dan berhasil mengamankan 13 pria WN Jepang pada malam hari, tepatnya Senin (2/3/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, satu orang di antara mereka tidak dapat menunjukkan paspor.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dimintai keterangan, seluruh WN Jepang tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan online yang menyasar warga negara mereka sendiri.
"Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," kata Ritus.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Yuldi Yusman menambahkan bahwa para pelaku berpura-pura sebagai petugas kepolisian Jepang.
"Mereka melakukan penipuan online di Indonesia. Korbannya orang Jepang dan menyamar sebagai anggota polisi Jepang," jelas Yuldi.
Selain itu, pelaku juga berpura-pura sebagai petugas dari salah satu provider di Jepang sambil menuding korbannya menggunakan alat ilegal serta identitas dan kontrak palsu.
"Untuk korbannya masih didalami termasuk uang yang didapatkan dari hasil kejahatannya ini. Mereka melakukan kegiatan ini sudah satu bulan," ungkapnya.
Segera Dideportasi
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas scam online. Barang bukti tersebut mencakup atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam, perangkat komputer, alat penguat sinyal (booster), serta berbagai perangkat elektronik lainnya yang mendukung kegiatan tersebut.
"Barang bukti tersebut digunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya scam online," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dideportasi.
"Yang pasti deportasinya ke Jepang, entah Tokyo atau mana. Di sana sudah menunggu kepolisian atau investigasi dari Jepang untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Pihak Imigrasi juga telah menjalin komunikasi dengan konsulat Jepang di Jakarta terkait pengungkapan kasus ini.
"Konsulat Jepang sudah komunikasi dengan Kakanim, mereka menunggu informasi lebih lanjut. Mereka kemarin sudah datang tapi masih menunggu pendalaman dari kita," terangnya.