Mulut Disumpal Kotoran Gajah, Perih Pengakuan Korban Kekejaman Sirkus Taman Safari Dapat Perlakuan Biadab
Pengakuan korban kekejaman sirkus Taman Safari hingga tuntut keadilan di DPR RI.
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) pada Senin (21/4).
Sidang yang dipimpin oleh Ahmad Sahroni itu menghadirkan langsung korban bersama kuasa hukumnya guna mendengarkan aspirasi terkait dinamika yang terjadi.
Dalam pengakuan di DPR, salah satu korban mengaku para teman-temannya disekap, disetrum hingga mulutnya disumpal kotoran gajah. Peristiwa itu terjadi sekitar pada tahun 80an silam.
Para korban kembali mengangkat kasus ini agar Taman Safari juga mendapat keadilan. Sebab para korban merasa Taman Safari Indonesia tidak pernah mendapat keadilan yang sepadan dengan luka pahit yang dialami korban.
Kesaksian Korban Sirkus Taman Safari
Salah seorang korban menceritakan pengalaman pahitnya tiga dekade lalu semasa masih tergabung di sirkus Taman Safari.
Menurut penuturannya, ia dan teman-temannya selalu dihantui bayang-bayang penyiksaan selama di pelatihan.
"Kita kan semua keluarnya kabur Pak. Kita nih semua kabur dari sirkus itu gitu jadi kita memang sebisa mungkin bersembunyi dari mereka agar enggak ketangkap," ucapnya.
Korban juga mengatakan adanya penyiksaan jika ada salah satu anggota yang tertangkap jika berusaha kabur.
"Soalnya saya pernah kabur tahun 1986 saya ditangkap dipukuli. Kakak saya pun gitu kabur ditangkap dipukuli oleh pihak pihak sirkus itu yang melakukan Pak Frans Manansang," sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan keinginannya agar pelaku bisa diadili setelah melakukan berbagai penyiksaan kepada rekan-rekannya yang dianggap tak wajar.
"Kita penginnya mereka diadili apa bagaimana soalnya kan kalau saya tidak menerima yang seperti Vivi sampai disetrum seperti Butet dikasih kotoran gajah mulutnya saya tidak menerima itu," tandasnya.
Pernah Adukan ke Komnas HAM
Kuasa hukum korban sirkus, Happis Bayang menjelaskan upaya yang telah dilakukan selama ini untuk mengungkap kebenaran yang terjadi di Taman Safari.
Menurut pemaparannya, pihak korban pernah mengirim surat kepada keluarga Manangsang selaku pemilik Taman Safari Indonesia.
"Kami pernah menyurati keluarga besar Pak Hadim Manangsang, kenapa keluarga besar Pak Hadim Manangsang karena kami paham Pak Hadi sudah meninggal dan yang tinggal itu ada tiga anak beliau satu Pak Yansen Manangsang satu Pak Franz Manangsang, dan satu Pak Toni Sumampau."
"Saya paham Taman Safari bahwa ini bukan ranah (nya) hanya ke sana yang bertanggung jawab sebetulnya adalah oriental sirkus Indonesia. Tapi Pak Hadi Manangsang sudah almarhum oleh karena itu kemudian seingat kami, kami pernah menyurati kepada keluarga besar Hadimanangsang ini para korban antara lain namanya 1 2 3 4 sampai sekian ini," ucapnya.
Kasus tersebut juga telah sampai ke ranah Komnas HAM. Pada saat itu, Komnas HAM juga telah memberikan rekomendasi adanya pelanggaran yang terjadi. Namun pihaknya berupaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM bahwa ada temuan pelanggaran HAM. Ini bentuk rekomendasinya. Sepemahaman kami itu belum pernah dilaksanakan rekomendasi itu sampai hari ini untuk itu kami mohon untuk bertemu dengan Bapak sekalian untuk membicarakan ini secara kekeluargaan kira-kira intinya begitu pimpinan sidang," tutupnya.
DPR RI Sarankan Mediasi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pengelola untuk melakukan mediasi demi menyelesaikan masalah.
"Baik pengelola dan para pemain mantan sirkus itu duduk sama-sama untuk mencari titik tengah apa yang diharapkan oleh si para pemain sirkus dan si pengelola," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4).
"Dan akhirnya, saya minta waktu, kasih waktu ke mereka tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak diselesaikan, maka silakan melalui proses penegakan hukum yang nanti akan kita awasi," sambungnya.
Menurutnya, jika permasalahan tersebut dibawa ke ranah hukum, maka kasusnya sudah masuk kategori kedaluwarsa karena sudah terjadi 35 tahun lalu.
Namun, eks pemain sirkus disebutnya masih mempunyai harapan agar pihak perusahaan memenuhi tuntutan mereka karena ada dugaannya eksploitasi dan penganiayaan.
"Nah, ini kan kasus perkara sudah 35 tahun. Kalau ngomong dalam aturan pendagangan hukum, ini udah kedaluwarsa. Nggak bisa ini barang," sebutnya.
"Cuman karena kan si pelapor mengharapkan ada keadilan yang di mana, tolong dong lu perhatiin gue dalam keadaan seperti dulu tuh gue di-eksploitasi," tambahnya.