Mobil Mewah Milik Dandy Anak Pejabat Kemenkeu, Harga Bekasnya Ratusan Juta
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy, kerap memamerkan mobil mewahnya yaitu Rubocin Wrangler. berapakah harga mobil Rubicon yang kini sudah terparkir di area Polres Metro Jakarta Selatan? Simak ulasannya sebagai berikut.
Penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio mendapatkan perhatian yang tak biasa dari masyarakat. Sebab, Dandy kerap memamerkan mobil mewahnya.
Salah satu mobil yang dipamerkan dan kini menjadi barang bukti adalah mobil Rubicon produksi tahun 2013. Mobil tersebut tergolong sebagai kendaraan yang sangat mewah bagi seorang pejabat pajak.
Lantas, berapakah harga mobil Rubicon yang kini sudah terparkir di area Polres Metro Jakarta Selatan? Simak ulasannya sebagai berikut.
Harga Mobil Rubicon Dandy
Mobil Rubicon dikendarai oleh Dandy untuk menjemput korbannya David merupakan mobil mewah keluaran tahun 2013 yang memiliki dua pintu. Jenisnya adalah Wrangler Rubicon 3.6 AT dengan model Jeep L.C HDPT.
Mobil ini dikategorikan sebagai segmen menengah ke atas, sehingga harganya pun masih tergolong tinggi meskipun bekas. Diketahui bahwa harga jual bekas mobil ini mencapai Rp318 juta.
Melansir dari laman liputan6, bahwa pada tahun 2013 silam, Chrysler Indonesia (PT Garasindo Inter Global) meluncurkan Jeep Wrangler. Jeep terbaru tersebut hadir dalam 3 pilihan yakni New Jeep Wrangler Sport, New Jeep Wrangler Rubicon, Daily Drive Jeep, sebuah segmen terbaru Jeep.
Jeep tipe Wrangler jenis Robicon ini merupakan varian dengan kemampuan offroad paling baik. Varian ini mempunyai beragam tipe pilihan mesin, mulai dari 4-silinder 2.800 cc, V6 3.800 cc dan V6 3.000cc.
Tunggak Pajak
©2023 Merdeka.com/Instagram @undercover_id
Mobil Mario Dandy Satrio putra dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata menunggak pajak tahunan senilai Rp6.989.600. Mobil yang berplat nomor B 120 DEN itu pun rupanya telah jatuh tempo pajak pada 4 Februari tahun 2023 dan tertulis Status Masa Pajak Habis.
Denda yang tertera di PKB Denda adalah sebesar Rp133.600 dan SWDKLLJ denda Rp35.000. Untuk diketahui, PKB Pokok sebesar Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000. Total keseluruhan yang belum dibayarkan sebesar Rp6.989.600.
Kronologi Kejadian Singkat
Kasus penganiayaan tersebut bermula ketika David berada di rumah salah satu rumah temannya di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sang mantan pacar dari David mengirim pesan singkat, kepadanya yang berisi memberitahu niat dia untuk mengembalikan kartu pelajar. David pun mengirim titik lokasi rumah teman yang ia kunjungi.
Tidak lama setelah lokasi dikirim, Robicon warna hitam yang dikemudikan Dandy itu pun berhenti di depan rumah teman David. David pun menghampiri mobil tersebut dan ternyata ditumpangi oleh 4 orang.
Dua dari empat orang tersebut keluar dari mobil dan membawa David ke sebuah gang sepi. Di sana David kemudian dikeroyok sampai babak belur. David kemudian mengalami luka yang serius dan menyebabkan dirinya koma.