LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Membandingkan dengan Uang Jajan Rafathar, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Hakim

Saat ini gaji hakim disebut hanya setara dengan uang saku dari anak artis Raffi Ahmad yakni Rafatar.

Rabu, 09 Okt 2024 14:10:12
raffi ahmad
Ilustrasi Vonis Majelis Hakim (Istimewa) (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Perwakilan dari kalangan hakim yang melakukan aksi cuti bersama bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (8/10). Aksi ini menyoroti masalah gaji hakim yang dianggap masih di bawah standar.

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita, menyampaikan bahwa mereka hanya meminta perhatian terhadap kesejahteraan hakim di Indonesia.

"Agar keadilan tetap terjaga di Indonesia, kami berharap agar kesejahteraan kami diperhatikan," ungkap Rangga dalam pertemuan di DPR.

Ia menegaskan bahwa para hakim tidak meminta gaji yang setara dengan komisaris Pertamina atau direktur utama Bank Mandiri, tetapi hanya menginginkan gaji yang layak.

Advertisement

"Kami tidak meminta gaji yang tinggi seperti komisaris Pertamina, tidak sama sekali. Kami hanya ingin gaji yang pantas," jelas Rangga.

Namun, ia menambahkan, saat ini gaji hakim setara dengan uang saku anak artis Raffi Ahmad, yaitu Rafatar.

Advertisement

"Untuk kesejahteraan dan kelayakan hidup kami, gaji kami saat ini bisa disamakan dengan uang jajan Rafatar selama tiga hari. Rafatar adalah anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad. Sementara kami memiliki tanggungan keluarga, anak istri, serta orang tua," kata Rangga.

Daftar Gaji Hakim dan Tunjangan Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012

Gaji Pokok

A. Golongan III

  1. -Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.
  2. -Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.
  3. -Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.
  4. -Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.

B. Golongan IV

  1. -Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.
  2. -Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.
  3. -Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.
  4. -Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.
  5. -Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000.

Tunjangan Jabatan

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)

  1. -Ketua atau kepala: Rp 40.200.000.
  2. -Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 36.500.000.
  3. -Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.
  4. -Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.
  5. -Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.100.000.
  6. -Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 27.200.000.

B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

  1. -Ketua atau kepala: Rp 27.000.000.
  2. -Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 24.500.000.
  3. -Hakim utama: Rp 24.000.000.
  4. -Hakim utama madya: Rp 22.400.000.
  5. -Hakim madya utama atau kolonel: Rp 21.000.000.
  6. -Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 19.600.000.
  7. -Hakim madya pratama atau mayor: Rp 18.300.000.
  8. -Hakim pratama utama: Rp 17.100.000.
  9. -Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000.
  10. -Hakim pratama muda: Rp 14.900.000.
  11. -Hakim pratama: Rp 14.000.000.

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A

  1. -Ketua atau kepala: Rp 23.400.000.
  2. -Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 21.300.000.
  3. -Hakim utama: Rp 20.300.000.
  4. -Hakim utama madya: Rp 19.000.000.
  5. -Hakim madya utama atau kolonel: Rp 17.800.000.
  6. -Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 16.600.000.
  7. -Hakim madya pratama atau mayor: Rp 15.500.000.
  8. -Hakim pratama utama: Rp 14.500.000.
  9. -Hakim pratama madya atau kapten: Rp 13.500.000.
  10. -Hakim pratama muda: Rp 12.700.000.
  11. -Hakim pratama: Rp 11.800.000.

Tunjangan Berikutnya

Ilustrasi Vonis Majelis Hakim (Istimewa) © 2024 Liputan6.com

D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

  1. -Ketua atau kepala: Rp 20.200.000.
  2. -Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 18.400.000.
  3. -Hakim utama: Rp 17.200.000.
  4. -Hakim utama madya: Rp 16.100.000.
  5. -Hakim madya utama atau kolonel: Rp 15.100.000.
  6. -Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 14.100.000.
  7. -Hakim madya pratama atau mayor: Rp 13.100.000.
  8. -Hakim pratama utama: Rp 12.300.000.
  9. -Hakim pratama madya atau kapten: Rp 11.500.000.
  10. -Hakim pratama muda: Rp 10.700.000.
  11. -Hakim pratama: Rp 10.030.000.

E. Pengadilan Kelas II

  1. -Ketua atau kepala: Rp 17.500.000.
  2. -Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 15.900.000.
  3. -Hakim utama: Rp 14.600.000.
  4. -Hakim utama madya: Rp 13.600.000.
  5. -Hakim madya utama atau kolonel: Rp 12.800.000.
  6. -Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 11.900.000.
  7. -Hakim madya pratama atau mayor: Rp 11.100.000.
  8. -Hakim pratama utama: Rp 10.400.000.
  9. -Hakim pratama madya atau kapten: Rp 9.700.000.
  10. -Hakim pratama muda: Rp 9.100.000.
  11. -Hakim pratama: Rp 8.500.000.

Tunjangan Kemahalan Berikut adalah rincian tunjangan kemahalan bagi hakim:

  1. -Zona 1 (DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk dalam zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus): -.
  2. -Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): Rp 1.350.000.
  3. -Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000.
  4. -Zona 3 khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamera, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000.

Ribuan Hakim Protes

Ilustrasi Vonis Majelis Hakim (Istimewa) © 2024 Liputan6.com

Ribuan hakim diketahui telah melakukan protes terkait gaji dan tunjangan yang dianggap tidak mencukupi. Protes ini memicu aksi 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan bahwa kesejahteraan dan independensi hakim telah diabaikan selama bertahun-tahun. Gerakan ini lahir untuk memperjuangkan nasib profesi hakim serta sistem hukum di Indonesia, sekaligus menyampaikan aspirasi para hakim.

Advertisement

"Setelah 12 tahun tunjangan tidak mengalami penyesuaian, banyak hakim yang kesulitan membawa keluarga mereka ke tempat tugas. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, biaya yang diperlukan cukup besar dan tidak dapat ditanggung oleh penghasilan mereka saat ini," ungkap Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, kepada wartawan.

Berita Terbaru
  • Wamen Ekraf Tekankan Nilai Persatuan dan Cinta dalam Borobudur Peace & Prosperity Festival
  • Inhealth Resmi Ganti Logo Hari Ini, Perkuat Sinergi dengan IFG Life
  • Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan 700 Kiloliter BBM di Sulsel, Modus Tulis Invoice Hanya 30 Kiloliter
  • BYD Yangwang U8L Lolos Uji Ekstrem 12 Ton, Struktur Rangka Tetap Kokoh
  • Wujudkan Kepedulian Sosial, IFG Life Ikut Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
  • gaji hakim
  • hakim
  • konten ai
  • raffi ahmad
  • trending ai
Artikel ini ditulis oleh
Editor Desi Aditia Ningrum
S
Reporter Septian Deny
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.