LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Leasing Adalah Sewa Guna Usaha, Ketahui Jenis dan Manfaatnya

Leasing atau sewa guna usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang atau modal yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

2020-08-08 11:00:00
Uang
Advertisement

Leasing atau sewa guna usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang atau modal yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan leasing ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR: 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing).

Leasing memiliki beberapa jenis dan manfaat. Sebelum membahas tentang jenis dan manfaat leasing, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian leasing menurut Keputusan Menteri Keuangan dan istilah dalam elemen leasing.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ulasan lengkapnya.

Advertisement

Pengertian Leasing Menurut Keputusan Menteri Keuangan

©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Club4traveler

Advertisement

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR: 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha, sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Istilah dalam Elemen Leasing

Terdapat beberapa istilah dalam leasing. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR: 1169/KMK.01/1991, berikut beberapa istilah dalam leasing.

a. Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.
 
b. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor.

c. Masa sewa guna usaha (Lease Term) adalah jangka waktu sewa guna usaha yang dimulai sejak diterimanya barang modal yang disewa guna usaha oleh Lessee sampai dengan perjanjian sewa guna usaha berakhir.

d. Nilai Sisa (Residual Value) adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh Lessor dengan Lessee pada awal masa sewa guna usaha.

Jenis Leasing

©2018 Merdeka.com/Pixabay

Capital Lease (Sewa Modal)

Capital lease merupakan lembaga keuangan yang memberikan fasilitas keuangan pada nasabah guna mendapat barang atau modal yang dibutuhkan.

Operating Lease (Sewa Operasi)

Operating lease merupakan perusahaan pembiayaan yang menyediakan jasa sewa barang pada nasabah. Tetapi, dalam jangka waktu tertentu.

Sales Type Lease

Sales type lease merupakan lease penjualan yang biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang dari hasil produksinya.

Leveraged Lease (Sewa Guna Usaha)

Leveraged lease merupakan perjanjian leasing yang dibiayai melalui lessor (perusahaan leasing) dengan bantuan lembaga keuangan pihak ketiga.

Manfaat Keikutsertaan Leasing

Terdapat beberapa manfaat dari keikutsertaan leasing, di antaranya:

Fleksibel

Keuntungan pertama yang diperoleh jika seseorang memilih pembiayaan dengan leasing adalah fleksibel. Fleksibel dalam struktur kontrak serta penentuan besar pembayaran dan waktu yang harus ditempuh.

Pelayanan Cepat

Pelayanan cepat tentu menjadi salah satu keunggulan tersendiri. Ternyata, prosedur dalam leasing cukup sederhana. Hal ini tentu membuat pelayanannya menjadi lebih cepat.

Adanya Kepastian Hukum

Adanya kepastian hukum tentu membuat tenang berbagai pihak. Leasing memiliki peraturan yang tak dapat dibatalkan dengan perekonomian apa pun.

Terhindar dari Kerugian Inflasi

Inflasi merupakan kondisi di mana kenaikan harga secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Apabila terjadi inflasi, lessee (pengguna modal) tetap akan membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.

Capital Saving

Maksud dari capital saving yaitu lessor (perusahaan leasing) membiayai 100% untuk modal yang nasabah butuhkan. Adanya pembiayaan dari lessor (perusahaan leasing) ini tentu menghemat modal bagi perusahaan lessee (pengguna modal).

Perusahaan Leasing di Indonesia

Terdapat beberapa perusahaan leasing di Indonesia. Berikut beberapa di antaranya.

1. PT. BCA Finance

2. PT. Federal International Finance (FIF)

3. PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk

4. PT. Oto Multi Artha

5. PT. Astra Credit Companies (ACC)

6. PT. Bussan Auti Finance (BAF)

7. PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)

8. PT. Summit Oto Finance

(mdk/add)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.