Kejaksaan Agung Periksa Lebih dari 20 Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Proses penyelidikan kasus korupsi minyak mentah Petral di Kejagung berbeda dibandingkan dengan cara penanganan yang dilakukan oleh KPK.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lebih dari 20 saksi telah diperiksa.
"Untuk saksi, sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. Kan ini sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan," tutur Anang saat diwawancarai pada Rabu (12/11/2025).
Menurut Anang, proses penyelidikan kasus korupsi minyak mentah Petral di Kejagung memiliki waktu yang berbeda dibandingkan dengan penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, para penyidik tetap melakukan koordinasi antara instansi.
"Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan. Jadi perkara ini sudah penyidikan sejak Oktober oleh Kejagung," jelasnya. Dengan demikian, Kejagung terus berupaya mengungkap kebenaran dalam kasus ini melalui langkah-langkah yang sistematis dan terencana.
Tingkatkan penyidikan
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak bulan Oktober 2025.
"Sudah naik penyidikan per Oktober ini," ungkap Anang saat dihubungi pada Senin (10/11/2025).
Meskipun demikian, Anang belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyidikan dugaan korupsi minyak mentah yang terjadi pada masa Petral. Ia juga enggan untuk mengungkapkan informasi terkait penggeledahan atau rincian kasus tersebut.
"Belum terinfo dari penyidik," jelasnya. Saat ini, Kejagung telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan Petral. KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terkait perkara ini. "Sedang dikoordinasikan dengan KPK," tegas Anang.
Periode 2009-2015
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki indikasi korupsi dalam pengadaan minyak mentah yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) pada periode 2009 hingga 2015.
"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada hari Senin, 3 November 2025.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan mengenai korupsi yang berkaitan dengan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) antara tahun 2012 hingga 2014. Salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Chrisna Damayanto, yang menjabat sebagai Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina pada periode 2012-2014.