LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Ikhlas Beri Maaf, Dandim Lebak Letkol TNI Nur Wahyudi Peluk Buruh Pencuri HP-nya

Bukannya meluapkan emosi terhadap pelaku, perjumpaan dan permintaan Letkol Nur Wahyudi justru membuat banyak orang takjub. Hatinya tersentuh mengetahui alasan pelaku mencuri. Seketika sang komandan memeluk dan meminta tuntutannya di pengadilan dicabut.

2022-04-26 08:50:00
TNI
Advertisement

Kebesaran dan kebaikan hati Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak Letnan Kolonel Inf Nur Wahyudi patut diapresiasi dan diteladani. Bermula dari saat dirinya menjadi korban pencurian di RSUD Adidarma Rangkasbitung Desa Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Smartphone miliknya dicuri oleh pelaku Maman Maulani alias Deko Bin Acang. Pelaku merupakan seorang buruh serabutan yang akibat pandemi Covid-19, ia menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Bukannya meluapkan emosi terhadap pelaku, perjumpaan dan permintaan Letkol Nur Wahyudi justru membuat banyak orang takjub. Hatinya tersentuh mengetahui alasan pelaku mencuri. Seketika sang komandan memeluk dan meminta tuntutannya di pengadilan dicabut.

Advertisement

Simak kisah inspiratif kebesaran hati sang komandan selengkapnya berikut ini, seperti dihimpun dari laman resmi Kejaksaan RI, Selasa (26/4).

Kronologi Pencurian

Peristiwa berawal pada hari Rabu 9 Maret 2022 sekira pukul 17:30 WIB, Letkol Nur Wahyudi tengah menemani anaknya yang dirawat inap di Ruang Anggrek RSUD Adidarma Rangkasbitung. Sementara itu, ia sedang mengisi daya ulang handphone Xiaomi Redmi Note 9 warna biru miliknya.

Advertisement

Kala itu Letkol Wahyudi tertidur. Di saat yang bersamaan pelaku Maman yang juga sedang di rumah sakit, untuk menemani temannya melakukan visum. Ia melewati ruang rawat tempat anak Letkol Wahyudi dirawat.

Pelaku melihat handphone milik sang komandan sedang diisi. Kondisi lingkungan sekitar tengah sepi dan dirasa aman untuk kesempatan mencuri, Maman pun melancarkan aksinya.

Melihat sekitar sedang sepi dan sunyi, Maman langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri. Tak berselang lama, Letkol Wahyudi menemukan dirinya terbangun dan terkejut. Handphone miliknya tidak ada lagi di samping.

Berdasarkan hasil penelusuran, handphone milik Letkol Wahyudi sudah dijual oleh Maman. Atas perbuatannya tersebut, ia dilaporkan kepada pihak berwajib. Bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.

Alasan Mencuri Bikin Letkol Wahyudi Tak Tega

Sumber foto: Humas Kejaksaan Agung ©2022 Merdeka.com

Maman menjadi gelap mata saat itu, mengingat sedang terlilit ekonomi. Tersangka mengaku sedang membutuhkan biaya pengobatan istri yang baru saja melahirkan, serta butuh biaya untuk syukuran sang anak.

Timbulllah niat Maman untuk mengambil handphone milik Letkol Wahyudi. Saat mendengar alasan pelaku pencurian, ia lantas memaafkan kesalahan tersangka Maman. Bahkan sepakat untuk tak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan.

Selain itu, handphone yang telah dijual oleh tersangka Maman telah kembali kepada Letkol Wahyudi. Atas kebaikan hatinya itu, ia menggungah niatan hati agar diselesaikan secara baik-baik dan berdamai, Selasa (19/4).

Tuntutan Dicabut

Sumber foto: Humas Kejaksaan Agung ©2022 Merdeka.com

Letkol Wahyudi lantas menggungah niatan teguh kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana untuk menetralisir situasi. Hingga diperoleh proses perdamaian yang terlaksana.

Tersangka Maman menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. Dalam kesempatannya berjumpa dengan Letkol Wahyudi justru menjadi momen tak terduga.

Letkol Wahyudi dengan berjiwa besar, lantas memeluk dan memaafkan pelaku. Usai tercapainya kata damai, ia mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Setelah mempelajari berkas permohonan perdamaian, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyetujui. Untuk menghentikan penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif, serta mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Pelaku Bebas Tanpa Syarat

Melalui mediasi penal antara korban dengan tersangka, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat. Sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian. Bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sedangkan dua syarat yang lain dapat dikesampingkan atau dikecualikan.

Kini tersangka Maman telah dibebaskan tanpa syarat. Setelah permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual, Senin (25/4) kemarin.

(mdk/kur)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.