Hukum Talak dalam Agama Islam
Hukum talak dalam agama Islam yang perlu diketahui dan pahami.
Pernikahan merupakan janji suci yang harus dijaga oleh setiap pasangan suami istri. Pengantin pria biasanya akan mengucapkan janji berupa kalimat sighat ta'lik usai sah mengucapkan ijab kabul. Hal itu sebagai bukti dirinya akan senantiasa menghormati dan menjaga hak sang istri.
Akan tetapi tidak bisa dipungkiri, pernikahan bisa mengalami naik dan turun seperti roller coster. Kondisi ini umumnya terjadi karena munculnya sebuah masalah, baik itu kecil maupun besar. Di mana dapat mengadang perjalanan suami istri dalam membangun rumah tangganya. Jika sudah seperti itu, sudah sewajarnya bila suami dan istri berjuang bersama-sama dalam menghadapi masalah.
Sebisa mungkin menghadapi masalah dengan kepala dingin agar bisa diselesaikan secara jernih dan diterima kedua belah pihak. Namun terkadang permasalahan tersebut justru membawa mereka kepada masalah-masalah lainnya dan tidak melihat adanya titik temu. Perceraian pun menjadi pilihan bagi kondisi pernikahan yang tidak bisa diselamatkan.
Selain perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA), Islam juga mengenal istilah talak. Islam tidak melarang umatnya menjatuhkan talak kepada pasangan bisa tidak bisa dipertahankan lagi. Namun, penting bagi muslim dan muslimah untuk mengetahui hukum talak dalam agama Islam. Lantas bagaimana hukum talak dalam agama Islam yang perlu diketahui dan pahami?
Melansir dari berbagai sumber, Kamis (13/10), simak ulasan informasinya berikut ini.
Talak dalam Islam
Meski perceraian itu dibenci oleh Allah SWT, namun Islam tetap memperbolehkan. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang jelas. Apabila pernikahan lebih banyak mudarat-nya, dianjurkan berpisah. Perlu diketahui, sebuah kebanggaan besar bagi setan ketika berhasil membuat pasangan bercerai. Hal ini pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW.
"Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, "Aku telah melakukan begini dan begitu". Iblis berkata, "Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatu pun". Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, "Aku tidak meninggalkannya hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya". Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, "Sungguh hebat engkau"." (HR Muslim no 2813).
Akan tetapi bila pasangan suami istri hanya berlandaskan nafsu sesaat dan tipu daya setan, sebaiknya mencoba mempertahankan rumah tangga. Ada solusi yang telah diberikan oleh Allah SWT untuk bisa mencapai suatu perdamaian, yakni dengan cara talak atau cerai. Bahkan dalam Islam sendiri, talak tidaklah dilarang. Seperti dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang artinya:
"Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda: 'Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai'." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Pengertian Talak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan. Dikutip melalui Jurnal Media Syari’ah, Vol. 20, No. 1, 2018 yang berjudul Konsep Talak Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (Analisis Waktu dan Jumlah Penjatuhan Talak) oleh Jamhuri dan Zulfa, menurut al-Zuhaili, talak merupakan melepas ikatan pernikahan dengan kata talak (cerai) atau yang sejenisnya.
Menurut Sayyid Salim, talak secara syariat berarti melepaskan ikatan pernikahan atau memutuskan hubungan pernikahan saat itu juga atau di kemudian waktu dengan lafaz tertentu.
Melansir dari New Age Islam, talak artinya cerai dan tafwid atau tafweez artinya mendelegasikan. Dalam Islam, seorang suami dapat mendelegasikan hak cerai kepada istrinya atau orang ketiga. Perceraian yang didelegasikan ini dikenal sebagai Talaq - e-Tafweez juga dieja sebagai Talaq -i-Tafwid. Pendelegasian ini bisa dilakukan pada saat menikah dengan cara perjanjian pranikah dengan atau tanpa syarat.
Sedangkan, takrif talak menurut Bahasa Arab adalah 'melepaskan ikatan'. Artinya yaitu melepaskan ikatan pernikahan. Tujuan pernikahan sendiri dalam islam menurut Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasjid adalah untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna, jalan mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan serta sebagai tali persaudaraan yang menjadi jalan yang membawa satu kaum untuk saling tolong-menolong.
Jika pernikahan yang dilakukan tidak bisa memenuhi tujuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka akan mengakibatkan berpisahnya suatu keluarga terutama suami istri.
Hukum Talak dalam Islam
Menilik dari kemaslahatan dan kemudaratannya, maka hukum talak dalam Islam dibagi menjadi empat, meliputi:
1.Wajib
Hukum talak menjadi wajib saat terjadi perselisihan antara suami istri. Sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
2. Sunat
Apabila suami sudah tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkah) atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
Hadis dari Ibnu Abbas:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنَّ عِنْدِى امْرَأَةً هِىَ مِنْ أَحَبِّ النَّاسِ إِلَىَّ وَهِىَ لاَ تَمْنَعُ يَدَ لاَمِسٍ. قَالَ (طَلِّقْهَا). قَالَ لاَ أَصْبِرُ عَنْهَا. قَالَ (اسْتَمْتِعْ بِهَا)
Artinya:
"Telah datang seorang laki-laki pada Rasulullah SAW, dia mengadu: Aku memiliki seorang istri, dia adalah orang yang paling aku cintai, dia tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Nabi bersabda, 'Ceraikanlah dia'. Laki-laki itu menjawab, 'Aku tidak bisa jauh darinya'. Nabi bersabda, 'Bersenang-senanglah dengan dia'."
3. Haram (bid’ah)
Ada dua keadaan yang menyebabkan talak menjadi haram hukumnya, yakni menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan haid dan menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:
"Suruhlah olehmu anakmu supaya dia rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid kembali, kemudian suci pula dari haid yang kedua itu. Kemudian jika ia menghendaki, boleh ia teruskan pernikahan sebagaimana yang lalu atau jika menghendaki, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperintahkan Allah supaya perempuan ditalak ketika itu." (Mutafaqun ‘alaih)
4. Makruh
Yaitu hukum asal yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu perbuatan halal yang dibenci oleh Allah SWT.
Lafaz Talak
Terdapat dua macam kalimat talak yang digunakan antara lain:
1. Sharih (yang jelas)
Sharih ini berarti ucapan talak yang diucapkan secara jelas, misalnya 'engkau saya talak'. Kalimat tersebut menunjukkan ketidakraguan lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
Kalimat yang sharih (terang) tidak perlu dengan niat. Berniat atau tidak berniat keduanya terus bercerai, asal perkataan nya itu bukan hikayat.
2. Kinayah (sindiran)
Sedangkan yang dimaksud dengan lafaz kinayah adalah lafaz yang sebenarnya tidak digunakan untuk talak, tetapi dapat digunakan untuk mentalak istri, seperti 'aku melepaskanmu'.
Talak yang diucapkan dengan kinayah, talak tersebut diperlukan niat dari suami agar sah talaknya. Apabila tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah menjadi talak