Fakta-fakta Dosen buat Video Rekayasa Berkelahi di Thamrin, Alasannya Bikin Kaget
Terungkap fakta mengejutkan di balik video viral adegan perkelahian di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta.
Baru-baru ini sebuah video viral di Instagram. Video tersebut memuat adegan perkelahian antara seorang dosen dengan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Jakarta. Siapa sangka, video yang sempat hebohkan dunia maya itu merupakan sebuah rekayasa belaka.
Kepolisian Sektor Metro Menteng kemudian menangkap dua pelaku di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta. Keduanya diduga sebagai pembuat video perkelahian rekayasa yang viral di sosial media.
"Setelah video selesai dibuat, pelaku FG dan F mengaku dirinya dengan sengaja mengirimkan video yang dibuatnya ke akun @peduli.jakarta untuk diviralkan dengan membayar Rp 50.000 yang ditransfer via M-Banking ke admin akun @peduli.jakarta," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq di Jakarta, Selasa (17/2), seperti dikutip Antara.
Video Perkelahian yang Viral
Pada Sabtu (15/2), beredar video perkelahian yang berasal dari akun @mbx.yeyen dan disebar di akun @peduli.jakarta. Perkelahian tersebut terjadi di jalur penyeberangan kawasan MH Thamrin.
Terekam dengan jelas, seorang pria berkemeja dan menenteng tas hitam dikeroyok oleh empat orang tak dikenal. Sontak adegan demi adegan tersebut berhasil menjadi sorotan publik. Bahkan, video tersebut telah ditonton oleh ratusan ribu orang di akun @peduli.jakarta.
Bayar Tukang Bajaj
Siapa sangka, video yang sempat menggegerkan publik ini hanya dibuat untuk menaikkan jumlah pengikut di akun media sosial. Ya, video tersebut hanya rekayasa semata. Bahkan, dikatakan pelaku membayar empat orang tukang bajaj sebesar Rp500.000.
"Memang dibayar, tiba-tiba lagi makan siang kan saya ada yang nyamperin terus nawarin buat bikin video pura-pura berantem gitu kan, ya namanya orang kecil butuh. Kita ambil," kata seorang tukang bajaj yang hadir dalam pengungkapan kasus video rekayasa MH Thamrin di depan Pos Polisi Bundaran HI, Rabu. Seperti dilansir Antara.
Sebagai Pemeran Adegan Berkelahi
Rupanya, empat tukang bajaj tersebut dibayar agar mau menjadi pemeran yang cukup penting dalam video. Keempatnya, ditugaskan untuk beradegan berkelahi ala 'wing chun' yang menyerang pelaku. Diketahui empat tukang bajaj ini bernama Didi, Suwarto, Bambang dan Abdul.
"Awalnya yang ditangkap pelaku perkelahian, mereka dibayar untuk berantem dengan nominal Rp500.000. Ada 4 orang yang dibayar, yaitu para tukang bajaj. Dari keterangan itu kita cari pelaku sebenarnya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Motif Pelaku
Setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya membuka suara terkait motif dari video rekayasa yang dibuatnya. Menurut pengakuan, pelaku ingin memberi tahu masyarakat jika Jakarta itu tidak aman dan rawan terjadi tindak pidana.
"Para pelaku ini ingin mengesankan bahwa di Jakarta itu tak aman dan rawan terjadi tindak pidana," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq di Jakarta.
2020 Merdeka.com
Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya merekayasa adegan video untuk menaikkan popularitasnya di media sosial melalui penyebaran berita palsu itu.
"Video tersebut untuk konten. Itu perkelahian seni bela diri wing chung," kata FG.
Tidak Berpikir Dampak ke Depannya
Pelaku yang berinisial FG tidak pernah mengira video yang ingin diviralkan nya itu bisa meresahkan warga Jakarta. Terlebih bagi yang hendak melintasi Jalan MH Thamrin.
"Saya mau bikin konten melibatkan seni bela diri, memberi edukasi masyarakat pentingnya bela diri dari konten itu," kata pelaku.
Jantung Kota Jakarta
Saat ditanya kenapa memilih Jalan MH Thamrin, pelaku menjawab karena jalan itu merupakan jantung Kota Jakarta. Pelaku berharap penonton dan pengikut di media sosialnya bisa terus bertambah karena video diambil di lokasi yang strategis itu.
"Tidak tahu akan bikin resah. Tidak mikir ke situ. Itulah salahnya kita," sambungnya.
Terancam Penjara 10 Tahun
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang berinisial FG (25) dan YI (21) terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal ini lantaran keduanya telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak hanya itu, kedua pelaku juga terancam terjerat UU ITE, pasal 28 ayat 1 jo 45 A Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Mereka ini kita tetapkan tersangka karena membuat resah dan onar dengan berita bohong. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di depan Pos Polisi Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).