Copyright Adalah Hak Seseorang Atas Penemuannya & Dilindungi UU, Ini Penjelasannya
Penjelasan lebih lanjut copyright adalah hak seseorang atas penemuannya yang juga dilindungi oleh Undang-Undang.
Bagi sebagian orang, copyright adalah salah satu istilah yang kerap didengar belakangan ini. Apalagi sekarang banyak orang sudah mulai sadar akan pentingnya copyright. Istilah ini berkaitan erat dengan hasil penemuan atau karya-karya yang diciptakan oleh seseorang.
Seiring berkembangnya teknologi dan internet, copyright juga menjadi kian sering dibahas. Sebab, perkembangan tersebut membuat banyak orang aktif membagikan karya atau ciptaannya ke hadapan publik. Terlebih sekarang sudah banyak berbagai macam platform yang bisa untuk menyalurkan karya-karya tersebut.
Karenanya, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini mengharuskan adanya Undang-Undang mengenai Hak Cipta. Dalam Bahasa Indonesia, copyright adalah hak cipta. Undang-Undang Hak Cipta ini menjadi basis terpenting dalam ekonomi kreatif. Sehingga mereka mampu berkontribusi terhadap perekonomian negara secara lebih optimal. Hak Cipta juga untuk melindungi karya atau hasil ciptaan dari tindak kecurangan lainnya.
Lantas bagaimana penjelasan lebih lanjut copyright adalah hak seseorang atas penemuannya yang juga dilindungi oleh Undang-Undang? Melansir dari berbagai sumber, Selasa (29/3), simak ulasan informasinya berikut ini.
Pengertian Copyright
a. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak cipta atau copyright adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi Undang-Undang. Contoh dari hak cipta yang dimaksud di antaranya hak dalam mengarang atau mengubah musik. Pada dasarnya, copyright adalah hak untuk menyalin suatu ciptaan.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan, mengatur atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, informasi tertentu, hasil ciptaan atau memberi izin untuk itu. Asalkan dengan tidak mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Hak cipta juga dapat memungkinkan para pemegang hak untuk membatasi penggandaan yang tidak sah atas ciptaannya. Umumnya, hak cipta atau copyright ini mempunyai masa berlaku yang terbatas.
b. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Melansir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hak cipta atau copyright adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual di mana mempunyai ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Sebab juga mencakup ilmu pengetahuan, program komputer hingga seni dan sastra. Selain itu, copyright juga berlaku pada berbagai macam karya cipta, karya seni atau "ciptaan".
Baik itu karya tulis, puisi, drama, film, lukisan, gambar, foto, patung, rekaman suara, komposisi musik, siaran radio, televisi hingga perangkat lunak komputer. Kemudian juga berlaku pada karya-karya koreografis seperti tari dan balet. Hak cipta juga berlaku pada desain industri dalam yuridiksi tertentu.
Ciptaan yang Bisa Dilindungi
Hal cipta atau copyright adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten yang mampu memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi)secara mencolok. Hal ini karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu. Melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Melansir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), adapun beberapa ciptaan yang bisa dilindungi di antaranya:
a. Buku, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan hingga program komputer
b. Pidato, kuliah hingga ceramah
c. Terjemahan, saduran, tafsir hingga bunga rampai
d. Seni lukis, seni ukir, seni pahat, seni patung, seni terapan, seni kaligrafi, gambar hingga kolase
e. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan
f. Drama, drama musikal, koreografi, pantomim, pewayangan hingga tari
g. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Arsitektur
Adapun masa perlindungan ciptaan adalah sebagai berikut:
- Perlindungan Hak Cipta: Seumur hidup pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
- Produser Rekaman: 50 tahun sejak ciptaan di fiksasikan.
- Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Tujuan Copyright
Berikut tujuan-tujuan hak cipta atau copyright adalah sebagai berikut:
a. Hak Eksklusif
Copyright dapat menyediakan Undang-Undang untuk mengontrol kepemilikkan serta distribusi karya kreatif dan ekspresif. Dengan kata lain, tujuan hak cipta yaitu menciptakan mekanisme dalam mengontrol kepemilikkan dan distribusi karya ekspresif.
b. Mengontrol Kepemilikan Karya
Tujuan hak cipta atau copyright adalah menciptakan mekanisme bagi para pencipta karya untuk mengontrol kepemilikkan atas karya ekspresif. Sehingga mereka mampu memperoleh pembayaran atas karya-karyanya.
c. Meningkatkan Kemajuan
Tujuan copyright selanjutnya adalah menciptakan mekanisme yang membantu para pencipta untuk mengontrol dan menerima bayaran atas karya-karyanya. Dengan adanya mekanisme ini, nantinya mampu mendorong para pencipta untuk menghasilkan karya yang lebih banyak dan bermanfaat bagi masyarakat luas.