Cerita Politikus PDIP Bambang DH 7 Tahun Berstatus Tersangka, Kini jadi Anggota DPR
Bambang diketahui menyandang status sebagai tersangka selama bertahun-tahun lamanya lantaran kasus yang masih terkatung-katung meski kini dirinya sudah menjadi anggota Komisi III DPR.
Polisi meminta asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri terkait penanganan kasus korupsi dana jasa pungut (Japung) Pemkot-DPRD Surabaya. Kasus itu masih terkatung-katung. Sudah 7 tahun politikus PDI Perjuangan, Bambang DH menyandang status tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan menyebut, berkas kasus Bambang DH itu telah bolak-balik Polda-Kejaksaan sebanyak 9 kali. Dari hasil perkembangan penyidikan, karena berkas tidak kunjung dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan, maka kasus tersebut diasistensi oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri.
Dari hasil asistensi ini, nantinya akan diputuskan bersama bagaimana nasib kasus dan status tersangka yang sudah disandang selama 7 tahun oleh mantan Wali Kota Surabaya tersebut.
"Kita sudah diasistensi oleh KPK, nanti akan diputuskan bersama-sama, KPK-Bareskrim dengan Polda Jatim, atas perkembangan hasil penyidikan," tuturnya.
Berikut lengkapnya.
Sandang Status Tersangka Selama 7 Tahun
Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 4 November 2013 lalu. Hingga saat ini ia menyandang status tersangka meski sudah menjabat sebagai sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Bambang DH diketahui sudah menyandang status tersangkanya tersebut selama 7 tahun. Ditemukan kerugian negara mencapai Rp720 juta dalam kasus yang diusut oleh Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.
Perjalanan Kasus
Kasus yang diusut oleh Ditreskrimsus Polda Jatim ini, menemukan kerugian negara mencapai Rp 720 juta. Akibat kasus ini, mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin, mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi, dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito, sempat merasakan dinginnya lantai penjara.
Sejak saat itu, Polda berupaya menyelesaikan berkas dari Bambang DH. Namun, hingga sembilan kali bolak-balik Polda-Kejaksaan, berkas Bambang DH tak kunjung dinyatakan sempurna
Bambang DH Sebut Japung Ada Dasar Hukumnya
Pada 2013 lalu, Bambang DH sempat mengataka bahwa jasa pungut tersebut ada dasar hukumnya. Ia mengaku bahwa bukan hanya Surabaya saja yang menerima japung, melainkan juga daerah lain baik provinsi atau pusat.
"Bahkan ada aturan Permendagri yang membolehkan adanya japung tersebut. Itu bukan hanya Surabaya, daerah-daerah lain, baik provinsi maupun pusat juga menerima dana japung, karena memang ada aturannya. Hanya saja, kenapa Surabaya yang dipersoalkan. Apalagi ini tahun politik. Mestinya semua daerah juga dipersoalkan," ujar Bambang DH.