LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Lengkap Beserta Syarat, Tata Cara & Biayanya

Sebagai salah satu syarat setiap orang bepergian ke luar negeri, memiliki paspor merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi.

2023-05-03 09:21:00
Paspor
Advertisement

Sebagai salah satu syarat setiap orang bepergian ke luar negeri, memiliki paspor merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan mudah dan cepat sesuai kebutuhan kita.

Paspor hanya akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor imigrasi yang tersebar di beberapa kota di Indonesia.

Beberapa dokumen prasyarat permohonan pengajuan paspor harus diperhatikan oleh para pemohon. Selain itu, pemohon juga akan dikenai biaya dengan nominal bervariasi tergantung kategori dan jenis pelayanannya.

Advertisement

Berikut telah merdeka.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (3/5) cara mengajukan pembuatan paspor beserta syarat, tata cara dan biaya selengkapnya.

Pengertian Paspor

Paspor merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara yang hendak pergi ke luar negeri. Selain sebagai syarat masuk ke sebuah negara, paspor juga digunakan sebagai identitas kita saat berada di luar negeri untuk kebutuhan administrasi.

Advertisement

Paspor merupakan dokumen resmi yang diakui secara internasional. Secara pengertian, paspor merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Mulai dari nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, apa itu paspor didefinisikan sebagai berikut: "Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu."

Pembuatan dan penerbitan paspor di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui semua kantor cabang yang tersebar di beberapa daerah.

Syarat Membuat Paspor

Syarat Buat Paspor Sehari Jadi
Pengajuan pembuatan paspor terbilang mudah dan bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi. Proses pembuatan paspor juga bisa dilakukan dengan waktu satu hari jadi.

Masyarakat dapat datang langsung ke kantor imigrasi (kanim) untuk mendapat informasi pelayanan percepatan paspor. Pemohon disarankan datang pada pagi hari sehingga prosesnya bisa selesai pada hari yang sama. Apabila datang siang hari kemungkinan paspor akan jadi di hari berikutnya.

Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dibawa pemohon saat akan membuat paspor yang dikutip dari situs resmi indonesia.go.id:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Layanan paspor cepat hanya dikhususkan bagi pemohon yang hendak mengganti paspor karena masa berlakunya habis sekurang-kurangnya enam bulan.

Syarat Buat Paspor untuk WNI di luar Indonesia
WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia juga dapat mengajukan permohonan paspor ke kementerian atau pejabat imigrasi dengan melampirkan dokumen berikut:

1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

2. Paspor biasa yang lama.

Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI
Pembuatan paspor anak seorang WNI perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan persyaratan. Berikut di antaranya:

1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Akta kelahiran atau surat baptis.

4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya Paspor Kilat
Permohonan pembuatan paspor cepat sehari jadi akan dikenakan biaya yang jauh lebih mahal dibanding pembuatan paspor biasa. Apabila jalur reguler membutuhkan maksimal empat hari kerja, paspor kilat bisa selesai satu hari saja dan dikenakan biaya tambahan Rp1 juta.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman," demikian bunyi PP 28/2019 itu.

Biaya Paspor Reguler
Melansir dari laman Imigrasi, biaya untuk membuat paspor reguler dengan berbagai kategori yaitu:

1. Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.

2. Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.

Cara Membayar Pembuatan Paspor

1. Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)

2. Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"

3. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"

4.Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail

5. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

6. Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"

7. Isi kuesioner dengan benar

8. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.

9. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

10. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Tahap Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan setelah submit data. Pembayaran dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia atau minimarket yang menjadi mitra.

Setelah menyelesaikan proses pembayaran, kita datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih beserta berkas persyaratan yang harus dibawa. Nantinya berkas akan digunakan untuk verifikasi data dan wawancara petugas setempat.

Cara Membuat Paspor Online

Selain secara konvensional dengan datang ke kantor imigrasi, pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan secara online. Untuk pengajuan paspor online, anda perlu mengambil nomor antrean secara online di aplikasi M-Paspor atau laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan pemohon untuk datang ke kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Proses selanjutnya pemohon akan diarahkan langkah-langkah untuk membuat paspor secara online.

(mdk/thw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.