Video petugas kepolisian marah ketika direkam, ramai di YouTube
Dalam video tersebut, salah daru dari polisi itu marah-marah karena direkam secara diam-diam.
Walaupun sudah cukup lama atau sekitar 4 bulan lalu, namun video yang memperlihatkan petugas kepolisian yang sedang direkam secara diam-diam mencuat di jejaring sosial.
Ada sebuah video yang memperlihatkan dua orang petugas kepolisian yang menjalankan tugasnya dan sedang memberhentikan sebuah mobil direkam secara diam-diam oleh seseorang yang kala itu masih di dalam mobil.
Video perekaman yang berdurasi 45 detik itu kemudian diunggah ke YouTube dan kemudian muncul juga di beberapa account Facebook.
Anehnya, memang tidak terlihat jelas apa yang sedang terjadi karena kedua petugas tersebut tertutup oleh mobil, namun banyak komentar miring yang dituliskan oleh netizen Indonesia akan apa yang sedang terjadi di video tersebut.
Di dalam video itu juga terlihat bahwa salah seorang dari kedua polisi tersebut, secara tiba-tiba menyadari bahwa mereka sedang direkam secara diam-diam dan mendatangi dengan marah-marah terhadap orang yang sedang melakukan perekaman tersebut.
Petugas yang mendatangi itu menanyakan apakah ada surat izin perekaman dengan nada agak marah. Pertanyaan yang beredar sebagai penjelas video tersebut adalah benarkah merekam suatu kejadian di Indonesia harus mempunyai izin?
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008 Pasal 31 ayat 2, tertulis bahwa aksi perekaman secara diam-diam dengan menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam atau juga perangkat perekam suara dapat dikategorikan dalam illegal interception.
Ancaman dari pelanggaran Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau juga dengan paling banyak Rp 800 juta rupiah (Pasal 47 UU ITE).
Tidak hanya itu saja, dalam Pasal 26 UU ITE juga mengatur bahwa siapa saja yang merasa dirugikan karena direkam secara diam-diam atau sejenisnya dapat mengajukan gugatan secara perdata.
Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut dapat 'diterobos' apabila hal itu menyangkut penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi penegak hukum lainnya seperti yang ditetapkan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE.
Untuk mengetahui seperti apa video perekaman kedua petugas kepolisian tersebut, berikut adalah salah satu video yang sama dan diunggah oleh banyak orang di YouTube.